Jadi Bencana Nasional, Pemerintah Didesak Berantas Judi Online

- Presidium BEM PTNU se-Nusantara, Wahyu Al Fajri, menyikapi judi online yang merusak mental generasi muda Indonesia.
- Dia menekankan pentingnya rehabilitasi mental, lapangan pekerjaan, dan kolaborasi antar pemerintah, lembaga kesehatan mental, serta komunitas masyarakat untuk mengatasi masalah judi online.
Jakarta, IDN Times - Presidium Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) se-Nusantara, Wahyu Al Fajri, menyikapi bencana sosial terkait judi online yang semakin menjamur, khususnya di kalangan mahasiswa.
Wahyu mengatakan, Indonesia akan memasuki bonus demografi, yakni jumlah populasi produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif.
Dia mengatakan, tantangan yang akan dihadapi oleh Indonesia ke depan adalah bagaimana menyiapkan sumber daya manusia dan menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Fakta di lapangannya generasi muda kita sedang dilanda bencana paparan penyakit judi online yang sangat merusak mental bagi para generasi muda kita,” kata Wahyu, di Jakarta, Senin (9/12/2024).
1. Judi online berdampak terhadap kesehatan mental

Menurut Wahyu, dampak judi online tidak hanya finansial saja, tetapi juga pada kesehatan mental. Oleh sebab itu, pentingnya ada upaya rehabilitasi mental dan penyediaan lapangan pekerjaan bagi generasi muda Indonesia.
"Pentingnya pendekatan secara menyeluruh yang meliputi rehabilitasi mental dan penyediaan lapangan kerja, serta perlu juga ditekankan keterlibatan stakeholder pemerintahan dari hulu sampai ke hilir bisa terintegrasi secara masif,” kata dia.
Wahyu menekankan solusi sistemik yang harus dilakukan adalah kolaborasi antar pemerintah, lembaga kesehatan mental, serta komunitas masyarakat, termasuk kampus.
“Kami akan berkoordinasi dengan seluruh BEM yang ada di bawah naungan BEM PTNU se-Nusantara untuk melakukan sosialisasi secara intensif di kampus-kampus dan mendorong peratutan BEM guna mitigasi dan rehabilitasi pelaku judi online di kalangan mahasiswa.” ujar dia.
2. Hampir 1 juta mahasiswa main judi online

Sementara itu, Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) seluruh Indonesia meminta pemerintah serius dalam memberantas masalah judi online. Pasalnya, sebanyak 960 ribu mahasiswa kecanduan judi online.
Koordinator Pusat Dema PTKIN, Sahrus Sobirin, mengataka, judi online sudah menjadi bencana sosial di berbagai lapisan masyarakat. Termasuk di lingkungan akademik seperti mahasiswa.
“Judi online sudah seperti bencana sosial yang merusak, menghancurkan masa depan generasi muda Indonesia. Kami tidak akan membiarkan judi merampas mimpi dan harapan generasi penerus bangsa," kata Sahrus.
3. Mudahnya akses judi harus ditangani

Menurut dia, aktivitas judi online dipengaruhi oleh teknologi dan kemudahan akses, serta kurangnya edukasi. Ada beberapa faktor yang mendorong mahasiswa mau bermain judi online.
“Akses memudahkan mahasiswa untuk bermain judi online. Dengan nominal yang kecil, anak muda bisa ikut. Belum lagi user interface yang menarik dan mudah digunakan dengan metode pembayaran yang fleksibel. Akibatnya faktor-faktor tersebut menyebabkan sebagian kawan-kawan tertarik untuk bermain,” ujar dia.
Ditambah dengan kebocoran data dan lemahnya pengawasan digital, kata dia, hal tersebut memudahkan bandar melakukan promosi langsung ke masyarakat.
“Kalau kita lihat, iklan judi online yang masif di media sosial juga diyakini mampu membuat generasi muda lebih rentan terpapar. Di hulu, pemerintah harus segera memberantas bandar, mengontrol pengetatan transaksi keuangan dan promosi judi online, serta di hilirnya pemerintah harus segera menanggulangi dampak sosial judi online secara sistematis dan sesegera mungkin,” kata dia.
Sahrus menilai, dampak judi online bisa membawa kemunduran terhadap generasi Indonesia Emas 2045.
“Tidak ada Indonesia Emas jika judi online masif di Indonesia. Kami DEMA PTKIN akan berkoordinasi dengan seluruh DEMA di bawah naungan DEMA PTKIN untuk melakukan sosialisasi pencegahan judi online di kampus-kampus sebagai langkah mitigasi,” ucap dia.