Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan mengimbau pengusaha atau nasabah yang memiliki cashflow stabil untuk tidak memanfaatkan relaksasi kredit. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, relaksasi kredit merupakan langkah preventif untuk menekan dampak pelemahan ekonomi imbas COVID-19.
"Kami imbau debitur kalau masih punya ruang nyicil karena tabungannya banyak, bisa tetap dibayar angsurannya," ujar Wimboh dalam video conference, Minggu (5/4).