Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Minta Debt Collector Berhenti Tagih Utang Debitur

Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan relaksasi bagi debitur yang terdampak wabah virus corona baru atau COVID-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi semua industri pembiayaan (leasing). Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso juga mengimbau agar lembaga pembiayaan tidak lagi menggunakan debt collector untuk menagih utang.

"Kami himbau untuk yang kecil-kecil tadi, jangan menggunakan debt collector," katanya melalui video conference, Rabu (1/4).

1. Kreditur dapat mengingatkan debitur lewat teknologi

IDNTimes/Holy Kartika
IDNTimes/Holy Kartika

Dia menjelaskan, pemberi kredit dapat menggunakan teknologi untuk mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya. "Teknologi atau sistem digital yang lain, ini sudah disiapkan oleh pemberi kredit," tuturnya.

2. Masyarakat yang "mampu", diminta bayar cicilan

Wimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)
Wimboh Santoso ketua OJK menyampaikan paparan (IDN Times/Auriga Agustina)

Meski demikian, Wimboh meminta bagi masyarakat yang masih bisa membayar ataupun memiliki uang melakukan pembayaran cicilan. "Bagi kredit yang sampai dengan Rp10 miliar ada skema yang disebut boleh membayar apabila mampu," jelasnya.

Dia menjelaskan, pembiayaan ini akan disebut pembiayaan lancar dengan tujuan lembaga keuangan tidak harus membentuk cadangan. "Sehingga tidak memberatkan segi permodalan perbankan. Jadi dua sisi bahwa adalah baik peminjam dan memberikan pinjaman mendapatkan insentif mengenai hal ini."

3. Ojk minta industri pembiayaan tunda tagihan kredit selama setahun

Logo OJK. ANTARA News
Logo OJK. ANTARA News

Sebelumya diberitakan, OJK meminta industri pembiayaan atau leasing menunda penagihan selama satu tahun. Hal itu berlaku untuk pembiayaan, kredit UMKM, KUR, termasuk ojek online dan sektor informal.

"Sementara ditangguhkan penagihannya dan bahkan bisa diberikan keringanan pokok atau bunga. Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi,” kata Wimboh melalui video conference, Rabu (1/4).

Dia mengataka, hal itu merupakan bentuk restrukturisasi. Salah satu tujuannya ialah penagihan cicilan tidak memberatkan peminjam yang kehilangan pendapatan terdampak virus corona.

“Ini akan memudahkan bagi mereka untuk sementara menunggu sampai usaha mereka pulih kembali. Kita perkirakan pulih selama satu tahun,” ujarnya.

Pembaca bisa membantu kelengkapan perlindungan bagi para tenaga medis dengan donasi di program #KitaIDN : Bergandeng Tangan Melawan Corona di Kitabisa.com

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us