Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Maret 2024 mencapai Rp158,84 triliun. Sedangkan, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik juga tercatat dalam tren meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan Indonesia berada diperingkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.