Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Investor Kripto Merapat, Aturan Baru OJK Dinilai Bawa Hawa Segar

Pixabay

Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang mencakup pengawasan terhadap sektor finance technology (fintech) dan aset kripto. 

Aturan ini sebagai ketidaklanjutan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), POJK 3/2024 diharapkan dapat membentuk ekosistem fintech yang terintegrasi. 

“Regulasi ini merupakan langkah proaktif OJK dalam mempersiapkan program pengawasan kripto pada Januari 2025,” kata Yudhono Rawis, Chief Executive Officer Tokocrypto, salah satu perusahaan aset kripto yang berbasis Indonesia. Pernyataan itu dikutip dari keterangan resmi yang diterbitkan pada Kamis (14/3/2024). 

Meskipun peraturannya belum dirincikan secara detail, Yudho menilai upaya ini tetap menunjukkan langkah positif OJK dalam menciptakan landasan untuk mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan. 

Berikut IDN Times sajikan rangkuman informasi tentang peraturan OJK yang baru ini!

1. Menyempurnakan fasilitas Regulatory Sandbox

Pexels/Karolina Grabowska

Regulatory Sandbox adalah fasilitas untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif. Dengan adanya POJK baru ini, mekanisme fasilitas tersebut akan disempurnakan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab. 

Regulatory Sandbox… memberikan ruang bagi para pelaku industri untuk mengembangkan produk dan layanan baru di bidang aset kripto dengan aman dan terukur. Serta, memfasilitasi eksperimen dan pengujian teknologi baru dalam industri aset kripto,” kata Yudho, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo). 

Yudho menjelaskan, investor dapat membeli dan menjual aset krptio dengan mudah melalui platform yang sama dengan yang mereka gunakan untuk bertransaksi dengan aset tradisional. Bentuk sistem keuangan yang terintegrasi ini dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi penipuan. 

2. Harga Bitcoin mendekati rekor tertinggi Rp1,2 miliar

Ilustrasi Bitcoin (Pixabay.com)

Sebagaimana yang ditulis di keterangan yang diterbitkan Tokocrypto, Bitcoin (BTC) mencatat rekor harga tertinggi baru pada Rabu, 13 Maret 2024. Nilainya mencapai 73,6 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,14 miliar, disebabkan oleh salah satu faktor utama yaitu permintaan  kuat terhadap Exchange Traded Funds (ETF) Bitcoin spot di Amerika Serikat. 

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrul, mengatakan bahwa saat ini, harga Bitcoin diperkirakan masih akan bergerak dalam kisaran 71 ribu hingga 72 ribu dolar AS, sedikit di bawah rekor tertinggi. Ini mencerminkan kenaikan nilai BTC sebesar 45,2 persen dalam 30 hari terakhir. 

“Lonjakan nilai Bitcoin baru-baru ini, didukung oleh Bursa Efek London yang akan menerima Exchange Traded Notes (ETN) untuk Bitcoin dan Ethereum," tutur Fyqieh.

Hal ini menandai langkah besar dalam penerimaan aset kripto oleh investor konvensional dan institusi finansial. Selain itu, minat institusional terhadap pasar kripto juga meningkat.

Dia menambahkan bahwa keterlibatan investor institusi dalam Bitcoin semakin meningkat. Produk BTC juga diprediksi akan mengalami aliran dana tambahan dalam jangka pendek. Lonjakan investasi institusional ini mencerminkan optimisme terhadap masa depan Bitcoin, terutama dengan pendekatan peristiwa halving yang menurut tren historisnya dapat menandai kenaikan harga.

"Jika investasi ETF terus meningkat pada minggu depan, harga Bitcoin berpotensi mencapai 80 ribu dolar AS (sekitar Rp 1,2 miliar). Pada akhir bulan, angka 80 ribu dolar AS bukanlah sesuatu yang mustahil bagi BTC. Investor yang terjebak dalam fear of missing out (FOMO) kemungkinan akan segera berdatangan, karena ETF telah memperluas pasar untuk menjangkau lebih banyak investor individu," katanya.

Namun, jika Bitcoin mencapai 80 ribu dolar AS, hal tersebut dapat menimbulkan hambatan bagi kenaikan harga yang berkelanjutan. 

3. Investor Bitcoin harus selalu berhati-hati

ilustrasi investasi Bitcoin (pexels.com/Leeloo The First)

Pergerakan Bitcoin semakin dinamis. Oleh karena itu, Fyqieh menegaskan bahwa investor harus lebih berhati-hati dalam mengamatinya karena pergerakan pasarnya tidak pernah bersifat linear. 

"Setiap pasar kripto yang bullish (menaik) pasti akan mengalami koreksi. Sentimen pasar dapat berubah dengan cepat saat kemungkinan adanya penurunan mulai muncul. Tekanan bisa datang dari kondisi makroekonomi yang belum begitu baik, seperti data inflasi AS terbaru yang naik," kata Fyqieh.

Berdasarkan data dari IntoTheBlock, saat ini 100 persen pemegang Bitcoin telah memperoleh keuntungan. Namun, hal ini juga dapat memicu aksi jual jika Bitcoin turun di bawah level support penting dalam jangka pendek. 

Mungkin bagi Bitcoin untuk mencapai 80 ribu dolar AS sebelum peristiwa halving berikutnya dalam 30 hari. Namun, hal ini bergantung pada mempertahankan momentum bullish dan melewati level resistensi yang penting. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Amara Zahra
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us