Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap memberikan sanksi jika ditemukannya pelanggaran-pelanggaran oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor farmasi, PT Indofarma Tbk (INAF). Indofarma terindikasi melakukan aktivitas fraud yang merugikan negara.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan milik perusahaan tersebut.
"Kami sedang menelaah atas laporan keuangan Indofarma (INAF) untuk periode laporan keuangan 2019 sampai dengan laporan keuangan 2023 dan juga kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait. Tentunya bila mana ada pelanggaran-pelanggaran kami pasti akan memberikan saksi terhadap hal tersebut," tutur Inarno dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6/2024).