Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Ungkap Biang Kerok Indofarma Rugikan Negara Ratusan Miliar

Presiden Jokowi mengunjungi gerai Indofarma di Solo Techno Park, Jumat (11/03/2022). (Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, menyoroti secara serius pengelolaan keuangan dan operasional badan usaha milik negara (BUMN). Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, ditemukan sejumlah temuan penting yang salah satunya terkait PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT IGM.

Perusahaan diduga melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa melalui studi kelayakan yang memadai serta melakukan penjualan tanpa menganalisis kemampuan keuangan pelanggan.

"PT Indofarma Tbk dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer," kata dia dalam penyampaian IHPS Semester II di Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (4/6/2024).

1. Kerugian ditaksir mencapai Rp146,57 miliar

Stand PT Indofarma Tbk di Solo Keroncong Festival (SKF) 2022. (IDN Times/Larasati Rey)

Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang cukup signifikan bagi negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, potensi kerugian yang diidentifikasi mencapai Rp146,57 miliar.

Angka tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.

Sekedar informasi, piutang macet mencerminkan jumlah uang yang tidak dapat dikembalikan oleh pelanggan yang telah menerima produk atau layanan, namun gagal membayar sesuai kesepakatan.

Sedangkan, persediaan yang tidak dapat terjual menunjukkan barang-barang yang telah diadakan namun tidak berhasil dijual, sehingga menumpuk sebagai stok yang tidak produktif dan berpotensi usang.

"Sehingga, mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar," sebutnya.

2. Ada indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar

PT Indofarma Tbk (INAF) (Dok INAF)

Mengutip dokumen IHPS II-2023, disebutkan Indofarma dan IGM terindikasi melakukan berbagai aktivitas yang berpotensi merugikan perusahaan dan negara. Aktivitas tersebut mencakup transaksi jual-beli fiktif pada Business Unit Fast Moving Consumer Goods (FMCG), penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, dan penggadaian deposito di Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.

Selain itu, perusahaan melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan.

Mereka juga melakukan pinjaman online (fintech), menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan dalam laporan keuangan, dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan di luar perusahaan.

Lebih lanjut, ditemukan pengeluaran dana tanpa underlying transaction, penggunaan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, pembayaran kartu kredit dan operasional pribadi, serta windows dressing laporan keuangan. Perusahaan juga membayar asuransi purnajabatan melebihi ketentuan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp164,83 miliar. Rincian potensi kerugian ini meliputi piutang macet sebesar Rp122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp18,26 miliar.

3. Hasil investigasi BPK diserahkan ke Kejagung

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung sebelum direnovasi. (Tangkapan layar Google Street View)

Sebelumnya, Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif, BPK menemukan penyimpangan itu berindikasi tindak pidana, yang merugikan negara hingga Rp371,83 miliar.

"BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371.834.530.652," kata Hendra dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/5/2024).

BPK pun telah menyerahkan hasil audit investigasi itu kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Hendra mengatakan, LHP BPK bisa digunakan sebagai dasar pengusutan kasus tersebut.

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum. Kami berharap sinergi antara BPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan atas kasus-kasus tindak pidana korupsi akan semakin meningkat," ujar Hendra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us