Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
OJK Ungkap Total Kredit Terdampak Bencana Sumatra Tembus Rp400 Triliun
Ketua OJK Mahendra Siregar dalam Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Main Hall BEI. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko).

Intinya sih...

  • OJK beri relaksasi kredit bantu masyarakat dan dunia usaha terdampak bencana

  • Relaksasi kredit berlaku sejak 10 Desember 2025 hingga tiga tahun ke depan

  • Mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan, serta kredit yang direstrukturisasi tetap akan digolongkan lancar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, nilai kredit dan pembiayaan yang berpotensi terdampak oleh bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat diperkirakan mencapai hampir Rp400 triliun. Data sementara dari OJK menunjukkan sekitar 105.000 debitur di ketiga provinsi tersebut berpotensi terkena dampak bencana.

"Potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp400 triliun," ungkap Mahendra dalam pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2026).

1. OJK beri relaksasi kredit bantu masyarakat dan dunia usaha terdampak bencana

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar (IDN Times/Pitoko)

Untuk membantu masyarakat dan dunia usaha yang terdampak, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang berlaku sejak 10 Desember 2025 hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan ini menyasar seluruh segmen usaha, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar dan korporasi.

Mahendra menjelaskan, relaksasi tersebut mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan, dan kredit yang direstrukturisasi tetap akan digolongkan lancar. Ketentuan ini berlaku baik untuk restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terimbas bencana.

"Kami optimis, dengan waktu tiga tahun, seluruh langkah-langkah ini akan cukup efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi di daerah terdampak," ujar Mahendra.

2. OJK beri kelonggaran pemberian kredit dan pembiayaan baru

ilustrasi asuransi (pexels.com/RDNE Stock project)

Selain relaksasi, OJK juga memberikan kelonggaran berupa pemberian kredit dan pembiayaan baru tanpa penerapan prinsip one obligor. Dalam sektor asuransi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk segera memetakan polis-polis yang terdampak serta menyederhanakan proses klaim untuk mempercepat pemulihan bagi pemegang polis.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak bencana terhadap perekonomian dan membantu masyarakat serta pelaku usaha di Sumatra yang menghadapi kesulitan akibat bencana alam tersebut.

3. Kriteria debitur yang dapat perlakuan khusus karena terdampak bencana

Potret banjir bandang di Sumatra. (Dok. BNPB)

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:  

  1. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar;  

  2. Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan  

  3. Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).  

Editorial Team