Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Operasi Gurita Awal Juni: 200 Ribu Rokok Ilegal Disita
584 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Bawah Tumpukan Sampah Plastik di Semarang. (Dok/Istimewa).

Sebelumnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak sebanyak 9.264 penindakan terhadap BKC ilegal pada Kuartal I 2025. Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, ribuan barang yang berhasil ditindak memiliki nilai Rp3,59 triliun. Komoditas yang paling banyak ditindak adalah rokok ilegal. 

"Kalau kami lihat polanya, yang cukup dominan dari penindakan ini, cukai hasil tembakau, MMEA, tekstil, serta narkotika, dan komoditas elektronik," kata dia.

Khusus penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada kuartal I 2025, terjadi 344 penindakan dengan NPP yang disita sebanyak 2,2 ton. Kemudian, ada tambahan 1,5 ton pada April 2025 sehingga kini totalnya menjadi 3,7 ton.

Dia menambahkan, DJBC telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Di antaranya dengan perjanjian kerja sama, operasi gabungan, pertukaran data intelijen, serta sharing knowledge.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal setelah melakukan penindakan di tiga kabupaten.

Hal itu didapatkan dalam pelaksanaan Operasi Gurita 2025 pada pekan pertama bulan Juni,

"Operasi ini menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah karena dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector," kata Nurmansha dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

1. Modus mengirimkan barang melalui jasa ekspedisi

Ilustrasi rokok ilegal. IDN Times/Haikal Adithya

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Malili menurunkan dua tim untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur. Kedua tim tersebut bertugas memeriksa kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.

Nurmansha mengatakan, di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas mengunjungi sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara itu, di Kabupaten Luwu Timur, petugas mendatangi dan memeriksa beberapa perusahaan jasa titipan (PJT). Hasilnya, petugas mengamankan 220 ribu batang rokok ilegal selama empat hari pelaksanaan kegiatan.

"Modus yang kerap digunakan pelaku adalah mengirimkan paket berisi BKC ilegal melalui PJT atau jasa ekspedisi, serta mendistribusikannya melalui toko-toko eceran," ujar dia.

2. Pemberantasan roko ilegal yang dijual di kios

Ilustrasi pemeriksaan bea cukai di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Selain mengamankan rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malili juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di kios-kios yang dikunjungi.

Pihaknya pun mengajak masyarakat, khususnya pedagang eceran dan perusahaan jasa titipan untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi BKC ilegal. Jika menemukan indikasi peredarannya, silakan segera menghubungi Bea Cukai," kata Nurmansha.

3. Ada 9.246 penindakan barang kena cukai ilegal

Pemusnahan rokok ilegal di halaman DJBC Jatim II, Senin (30/12/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Editorial Team