Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Persiapan Bea Cukai Sambut Jemaah Haji di Bandara

IMG-20250611-WA0033.jpeg
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers di Terminam 2 F. (IDN Times/Triyan)
Intinya sih...
  • Bea Cukai pastikan beri pelayanan prima bagi jemaah haji yang tiba ke Tanah Air
  • Ketentuan bebas bea masuk untuk jemaah haji
  • Seluruh pengawasan dilakukan melalui alat bantu x-ray
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap sarana pelayanan kepabeanan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ini sebagai komitmennya dalam mendukung kelancaran kepulangan jemaah haji Indonesia 2025/1446 Hijriah.

"Kesiapan ini mencakup pelayanan kepabeanan, penyambutan jemaah di berbagai bandara. Hingga pemberian fasilitas fiskal demi menjamin proses kepulangan berjalan aman, lancar dan nyaman," ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu di Terminal 2F, Tangerang, Rabu (11/6/2025) malam.


1. Bea Cukai pastikan beri pelayanan prima bagi jemaah haji yang tiba ke Tanah Air

Penampakan depan kantor Bea Cukai Tanjung Emas. IDN Times/Fariz Fardianto
Penampakan depan kantor Bea Cukai Tanjung Emas. IDN Times/Fariz Fardianto

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, pihaknya aktif terlibat dalam pelaksanaan kedatangan jemaah haji di 13 bandara utama dan enam bandara antara di seluruh Indonesia.

"Langkah ini koordinasi lintas instansi menjamin pelayanan yang prima bagi para jemaah haji yang kembali ke Tanah Air," ucapnya.

2. Ketentuan bebas bea masuk untuk jemaah haji

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa).
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa).

Bea Cukai telah melakukan edukasi dan sosialisasi aturan-aturan kepabeanan yang terlaksana secara intensif. Kegiatan itu dilaksanakan secara langsung di Arab Saudi kepada jemaah, layanan pengiriman barang jemaah haji, petugas haji dan biro perjalanan haji.

"Informasi utama yang kami bagikan melalui gelaran sosialisasi dan edukasi ialah kebijakan fiskal untuk para jemaah haji. Hal itu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai PMK ( Peraturan Menteri Keuangan, Red) Nomor 4/2025 dan PMK Nomor 34/2025," kata Nirwala.

Ketentuan tersebut mencakup pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang kiriman jemaah haji, yang diberikan untuk dua kali pengiriman per musim haji, dengan nilai maksimal 1.500 dolar AS. Barang kiriman juga dapat pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang yang dibawa jemaah haji.

"Berdasarkan PMK 34/2025 untuk jemaah haji reguler, diberikan pembebasan seluruhnya. Sedangkan bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga batas maksimal 2.500 dolar AS ," ujarnya.

3. Seluruh pengawasan dilakukan melalui alat bantu x-ray

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa)
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru terkait Barang Kiriman. (Dok/Istimewa)

Nirwala menyebut, Bea Cukai telah menunjuk satuan tugas disetiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.

Pihaknya juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jemaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance, khususnya untuk pembawaan barang-barang seperti handphone, komputer genggam dan tablet serta barang dagangan yang wajib dikenai bea masuk.

"Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu x-ray dan risk assessment tanpa mengabaikan aspek pengamanan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us