Optimistis Capai Target, Penerimaan Pajak per Oktober 88,69 Persen

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2023 telah mencapai Rp1.523,7 triliun atau 88,69 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Realisasi ini tumbuh 5,3 persen jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu meskipun tren pertumbuhannya mulai melambat
1. Menkeu minta jajarannya optimalkan penerimaan pajak dalam 2 bulan tersisa

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meyakini target pajak tahun ini sebesar Rp1.818,24 triliun akan tercapai sesuai target dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2023. Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajaran di Pajak untuk terus mengoptimalkan penerimaan dalam sisa dua bulan terakhir menuju akhir tahun.
"Kami cukup optimistis sampai dengan akhir tahun target Rp1.818 triliun akan bisa tercapai. Kita akan terus mendorong pada 2 bulan terakhir ini bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target yang telah ditetapkan," ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, edisi Oktober, Jumat (24/11/2023).
2. Rincian realisasi penerimaan pajak

Bendahara keuangan negara ini mencatat, realisasi penerimaan pajak tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non-migas yakni mencapai Rp836,79 triliun atau 95,78 persen dari target. Kemudian, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp599,18 triliun atau 80,65 persen dari target.
"Dalam dua bulan terakhir, November-Desember kami harapkan bisa mengejar target untuk mencapai 100 persen dari PPN," kata Menkeu.
Sementara itu, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Lainnya mencapai Rp28,74 triliun atau 71,84 persen dari target. Terakhir, PPh migas realisasinya mencapai Rp58,99 triliun atau 96,01 persen dari target, tetapi realisasi ini sebenarnya mengalami penurunan 13,2 persen dari tahun sebelumnya.
3. Penerimaan pajak Januari-Oktober tumbuh 5,3 persen

Adapun penerimaan pajak dari Januari hingga Oktober 2023 total penerimaan pajak mengalami pertumbuhan hingga 5,3 persen atau jauh lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mengalami kenaikan hingga 51,7 persen.
"Namun tidak mungkin penerimaan pajak akan selalu tumbuh diatas 50 persen, maka kami akan melihat normalisasi penerimaan pajak jadi sesuatu yang harus diantisipasi," tuturnya.
Kelompok pajak tumbuh positif kecuali PPh migas yang mengalami kontraksi 13,20 persen akibat adanya moderasi harga minyak bumi dan gas alam.
Sementara itu, tren penerimaan pajak yang tumbuh melambat dibandingkan tahun sebelumnya terutama disebabkan penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.