Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy Widjanarko menyatakan tidak ada alasan untuk mengubah formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Dia menilai perubahan formula pengupahan, termasuk penambahan upah sektoral, dapat berdampak negatif pada sektor padat karya, seperti industri alas kaki.
Perubahan tersebut, menurut Eddy, hanya akan menambah beban yang tidak terduga bagi perusahaan dengan tenaga kerja dalam jumlah besar, sehingga menjadi kontraproduktif bagi dunia usaha, ekonomi nasional, dan kesejahteraan pekerja.
"Tidak ada alasan untuk merubah formula penetapan upah," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (20/11/2024).