KPK Telusuri Pabrik Air Minum Milik Tersangka Korupsi APD Kemenkes

- KPK memeriksa wiraswasta Agus Subarkah terkait dugaan korupsi APD di Kemenkes.
- Agus Subarkah diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih pada 15 November 2024.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Subarkah. Ia diperiksa dalam dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi pengadaan alat pelindung diri pada Kementerian Kesehatan menggunakan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dikutip Selasa (19/11/2024).
1. Saksi diperiksa pekan lalu

Agus Subarkah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih pada Jumat, 15 November 2024.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW," ujar Tessa.
2. KPK telah tetapkan tiga tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.
Budi Sylvana dan Satrio Wibowo lebih dulu ditahan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sedangkan Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp319 miliar

Kasus ini diduga merugikan negara Rp319 miliar. Hal itu didapat berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Namun, jumlah itu masih dapat berubah. Sebab, penyidikan masih berlangsung.