Aturan UMP 2025 Jadi Dirilis Hari Ini? Cek Bocorannya

- Kementerian Ketenagakerjaan belum memastikan pengumuman aturan UMP 2025, menunggu pembahasan tambahan sebelum diumumkan.
- Penetapan UMP 2025 melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, dengan peraturan yang memberikan dukungan bagi pekerja dan pengusaha.
- Formulasi penetapan UMP masih dalam pembahasan, belum akan dirilis segera untuk menjaga soliditas di LKS Tripartit. Besaran kenaikan UMP juga masih dalam tahap pembahasan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum bisa memastikan apakah pengumuman aturan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 jadi dirilis hari ini, Kamis (7/11/2024).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, meski sidang kabinet telah membahasnya, keputusan final masih membutuhkan pembahasan tambahan sebelum diumumkan secara resmi.
"Bocorannya (kebijakan UMP 2025) belum selesai kita bahas," kata Yassierli kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (7/11/2024).
1. Kemnaker ingin pastikan aturan adil buat buruh dan pengusaha

Yassierli memastikan, penetapan UMP 2025 telah melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Pihaknya telah mengoptimalkan peran LKS Tripartit melalui dua kali pertemuan untuk mendalami aspirasi dari berbagai pihak.
Meski waktu yang tersedia terbatas, dia menegaskan, Kemnaker tengah menyusun peraturan yang dapat memberikan dukungan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kita harus bener-bener firm bahwa peraturan menteri ini benar benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah, dan tetap memperhatikan pengusaha," tuturnya.
2. Aturan baru mengenai UMP dipastikan berlaku mulai 1 Januari

Dia menyatakan, formulasi untuk penetapan UMP masih dalam pembahasan, dan Peraturan Menteri terkait kemungkinan besar belum akan dirilis segera.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah peraturan tersebut akan diterbitkan sebelum keberangkatan Presiden Prabowo ke luar negeri, mengingat pentingnya menjaga soliditas di LKS Tripartit.
"Ya kan kondisi sekarang gak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti," sebutnya.
3. Upah minimum yang jelas dipastikan naik pada tahun depan

Terlepas dari itu semua, Yassierli memastikan UMP tahun depan akan mengalami kenaikan, dengan penekanan pada peningkatan penghasilan pekerja sambil tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha.
Ketika ditanya mengenai besaran kenaikan tersebut, dia menyatakan angka pastinya masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa diumumkan saat ini.
"Ya dong (UMP pasti naik) masa gak naik. (Naik berapanya) belum, itu masih di bahas," tambahnya.