Pertumbuhan uang (pixabay.com)
DJP menegaskan gaji anggota DPR RI tetap dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk bagi pejabat negara.
Pada pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang memiliki NPWP," ungkap DJP.
Pemerintah juga merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 80 Tahun 2010. Menurut DJP, Pasal 3 dalam peraturan baru sudah dijelaskan pejabat negara tetap dikenai pajak.