Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Paripurna DPR Restui Hasil Pembahasan Pendahuluan RAPBN 2027
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dok/Istimewa).
  • DPR RI menyetujui hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 yang akan menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun RUU APBN dan Rencana Kerja Pemerintah tahun tersebut.
  • Pembahasan dilakukan sejak awal Juni 2026 oleh Banggar DPR bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Bank Indonesia melalui empat panitia kerja hingga seluruh laporan disepakati.
  • Asumsi ekonomi makro 2027 mencakup pertumbuhan 5,8–6,5 persen, inflasi 1,5–3,5 persen, serta defisit anggaran 1,8–2,4 persen terhadap PDB dengan rasio utang sekitar 40 persen.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui hasil pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, yang telah disepakati pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan hasil pembahasan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027.

"Ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBN 2027," ujar Puan saat memimpin rapat paripurna, Kamis (2/7/2026).

Adapun hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 dibacakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Wihadi Wijanto. Hasil tersebut merupakan kesepakatan pembahasan antara Banggar DPR dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, serta Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Wihadi menjelaskan pembahasan bersama pemerintah telah dilakukan sejak awal Juni 2026. Dalam proses tersebut, disepakati pembentukan empat panitia kerja (Panja), yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan tim perumus di masing-masing Panja hingga seluruh laporan berhasil disepakati.

Dalam Rapat Kerja pada 29 Juni 2026, seluruh laporan Panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar bersama pemerintah dan BI, dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 dan RKP 2027.

"Hasil tersebut akan menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya," ujar Wihadi.

Selanjutnya, RUU APBN 2027 akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi XI DPR sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang pada akhir Oktober 2026.

Dalam pembahasan pendahuluan tersebut, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati sejumlah indikator utama penyusunan RAPBN 2027, yang meliputi asumsi dasar ekonomi makro, target pembangunan, dan postur fiskal.

Asumsi ekonomi makro 2027:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,8–6,5 persen.

  • Inflasi: 1,5–3,5 persen.

  • Nilai tukar rupiah: Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS.

  • Tingkat suku bunga SBN tenor 10 tahun: 6,5–7,3 persen.

  • Harga minyak mentah Indonesia (ICP): 70–95 dolar AS per barel.

  • Lifting minyak bumi: 605–620 ribu barel per hari.

  • Lifting gas bumi: 951–990 ribu barel setara minyak per hari.

Target pembangunan 2027:

  • Tingkat kemiskinan: 6,0–6,5 persen.

  • Tingkat kemiskinan ekstrem: 0 persen.

  • Rasio Gini: 0,362–0,367.

  • Tingkat pengangguran terbuka: 4,3–4,87 persen.

  • Indeks Modal Manusia: 0,575.

  • Indeks Kesejahteraan Petani: 0,8038.

  • Proporsi penciptaan lapangan kerja formal: 40,81 persen.

  • GNI per kapita: 5.800–5.840 dolar AS.

  • Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,84.

Postur makro fiskal 2027:

  • Pendapatan negara: 12,01–12,40 persen terhadap PDB, terdiri atas:

  • Penerimaan perpajakan: 10,16–10,50 persen terhadap PDB.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 1,85–1,89 persen terhadap PDB.

  • Hibah: 0,002–0,003 persen terhadap PDB.

  • Belanja negara: 13,81–14,80 persen terhadap PDB, terdiri atas:

  • Belanja pemerintah pusat: 11,26–12,01 persen terhadap PDB.

  • Transfer ke daerah: 2,55–2,79 persen terhadap PDB.

  • Keseimbangan primer diproyeksikan berada pada kisaran surplus 0,45 persen terhadap PDB hingga defisit 0,14 persen terhadap PDB.

  • Defisit anggaran: 1,8–2,4 persen terhadap PDB.

  • Pembiayaan investasi: minus 0,50–0,90 persen terhadap PDB

  • Rasio utang pemerintah terhadap PDB: 40,31–40,64 persen.

Editorial Team

Related Article