Pegawai Honorer Diproyeksikan Sisa 1,6 Juta Orang di 2024

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat saat ini tenaga non-ASN atau pegawai honorer berjumlah 2,3 juta orang.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pegawai honorer paling banyak di instansi pemerintah daerah, yakni 2,02 juta orang. Sementara itu, di instansi pusat ada 325.517 orang.
“Dari jumlah itu, sebagian sudah masuk menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun. Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/11/2023).
Anas mengatakan pemerintah bersama DPR RI mematangkan solusi penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-undang ASN yang baru.
1. Pemerintah janji cegah PHK massal tenaga honorer

Anas mengatakan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tersebut, dikatakan Anas adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.
“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” ujarnya.
“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” sambung Anas.
2. Siapkan aturan turunan dari UU ASN

Pemerintah pun sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nantinya akan ada dua RPP. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan. Pemerintah meminta masukan DPR terkait sejumlah isu substansi dalam RPP itu.
“Kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya,” tuturnya.
3. Ada 16 substansi yang dimasukkan ke dalam RPP Manajemen ASN

Ada 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN ini, termasuk salah satunya penanganan tenaga non-ASN termasuk honorer.
Substansi tersebut sebagai penguatan budaya kerja, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja PPPK, jabatan manajerial dan nonmanajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan CASN.
Substansi lainnya adalah penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, penyelesaian sengketa, serta terakhir adalah penataan tenaga non-ASN.
“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” tambah Anas.