Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong ketersediaan akses perumahan yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia, agar dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya Pemerintah dalam mendukung keterjangkauan pemilikan rumah khususnya bagi MBR yaitu Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
Program ini memberikan akses pemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut merupakan bagian dari perwujudan komitmen Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28H Ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan.
Selain itu, akses terhadap perumahan yang layak tidak hanya penting dalam pemenuhan mandat UUD1945 tetapi juga berperan penting dalam penciptaan kualitas sumber daya manusia yang sehat dan unggul, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi. Akan tetapi, menyediakan akses ke perumahan layak bagi seluruh warganya bukanlah pekerjaan mudah, khususnya bagi sebuah negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan 55,9 persen penduduknya tinggal di daerah perkotaan.
Lebih lanjut, populasi Indonesia memasuki periode bonus demografi dan mayoritas dari penduduk muda Indonesia bertempat tinggal di daerah perkotaan, sehingga akses tempat tinggal yang layak di daerah perkotaan menjadi mendesak untuk disiapkan agar dapat mengoptimalisasi bonus demografi yang akan terjadi.