Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Langkah ini menjadi bagian dari strategi perluasan basis pajak yang tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029.
Kebijakan ini masuk dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang lebih Adil.
Dalam dokumen tersebut, DJP mengagendakan penyusunan regulasi baru untuk mempertegas landasan hukum pemungutan pajak di sektor ini.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," tulis dokumen Renstra tersebut, dikutip Senin (20/4/2026).
