Catat! Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syaratnya

- Polri merumuskan aturan baru agar pembayaran pajak kendaraan bekas tak lagi wajib melampirkan KTP pemilik lama, cukup dengan STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan kwitansi jual beli.
- Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama paling lambat tahun depan, terutama untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.
- Korlantas Polri menegaskan prinsip pelayanan publik yang memudahkan masyarakat serta mendorong digitalisasi data kendaraan dan integrasi lintas instansi demi efisiensi administrasi pajak.
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah merumuskan proses administrasi pajak kendaraan bekas. Hal ini merespons keluhan masyarakat yang harus melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
1. Wajib pajak hanya perlu melampirkan STNK asli dan kwitansi jual beli

Kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat pembeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.
Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel. Untuk saat ini, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
“Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama,” kata Wibowo.
2. Ganti plat harus balik nama

Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun beriktunya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
“Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru,” ujar Wibowo.
3. Prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan

Wibowo menegaskan, prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan jalan keluar.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik ” ujarnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
“Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa upaya peningkatan kepatuhan pajak tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat,” lanjutnya.

















