Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Restitusi Pajak Dipercepat, Proses Pencairan Maksimal 3 Bulan

Restitusi Pajak Dipercepat,  Proses Pencairan Maksimal 3 Bulan
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Pemerintah memfinalisasi RPMK baru untuk mempercepat restitusi pajak, dengan batas waktu maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.
  • Aturan restitusi ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Mei 2026, menggantikan ketentuan lama demi kepastian hukum dan peningkatan kualitas layanan perpajakan.
  • Nilai restitusi pajak tahun 2025 mencapai Rp361,15 triliun, naik 35,9 persen dari tahun sebelumnya, didominasi sektor batu bara, kelapa sawit, dan bahan bakar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Kebijakan ini dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor S-38/PJ/2026 tertanggal 3 April 2026 terkait permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan regulasi tersebut.

“Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima,” dalam pernyataan yang dikutip dari situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, Rabu (15/4/2026).

Pembahasan RPMK ini telah dilakukan melalui rapat pleno harmonisasi oleh DJPP Kementerian Hukum bersama Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin (6/4).

1. Dibahas berbagai ketentuan terkait tata cara restitusi

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam proses harmonisasi, pemerintah mengulas sejumlah aspek krusial terkait mekanisme pemberian restitusi kepada wajib pajak. Salah satu poin utama adalah proses penelitian atas permohonan yang diajukan.

Hasil penelitian tersebut akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan. Jika persyaratan formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka otoritas pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan atau sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum.

2. Aturan restitusi direncanakan berlaku 1 Mei 2026

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan restitusi, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.

Sebagai bagian dari reformasi regulasi, aturan baru ini akan mencabut sejumlah ketentuan sebelumnya terkait restitusi pajak. Pemerintah menargetkan beleid ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Melalui harmonisasi ini, pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.

3. Nilai restitusi pajak 2025 tembus Rp361,15 triliun

Ilustrasi pajak (freepik.com)
Ilustrasi pajak (freepik.com)

Di sisi lain, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp361,15 triliun, atau melonjak 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan lonjakan signifikan terjadi pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.

Tiga sektor tercatat paling dominan memanfaatkan fasilitas restitusi, yakni pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan bahan bakar.

“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak, Rp360 triliun. Laporan yang saya terima juga belum terlalu jelas, terutama terkait pergerakan bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga ada sedikit kebocoran di sana,” ujar Purbaya.

Secara umum, restitusi pajak diberikan dalam dua kondisi, yakni ketika pajak seharusnya tidak terutang namun telah dibayarkan, serta ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, baik untuk PPh, PPN, maupun PPnBM.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berupaya mempercepat proses restitusi sekaligus memperketat pengawasan, guna menutup potensi kebocoran dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More