Soal Aturan Restitusi Pajak Baru, Pengusaha Patuh Akan Didahulukan

- Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru restitusi pajak mulai 1 Mei 2026, dengan prioritas bagi wajib pajak yang terbukti patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Rancangan aturan menetapkan batas waktu penyelesaian restitusi maksimal tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN, menggantikan peraturan sebelumnya melalui RPMK baru.
- Nilai restitusi pajak tahun 2025 mencapai Rp361,15 triliun, naik 35,9 persen dari tahun sebelumnya, didominasi sektor batu bara, kelapa sawit, dan bahan bakar.
Surabaya, IDN Times - Pemerintah bakal segera merilis konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi. Kebijakan itu ditargetkan bisa diberlakukan mulai 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti pun memastikan, kebijakan terbaru itu tidak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," ujar Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
1. Perbaikan kebijakan restitusi dipercepat

Meski begitu, Inge menekankan adanya perubahan mendasar kebijakan restitusi nantinya yang bakalmenitikberatkan pada perbaikan kebijakan restitusi dipercepat. Menurut Inge, restitusi dipercepat akan diperkuat ke depannya khusus untuk yang terbukti patuh memenuhi kewajibannya.
"Namun, memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar seperti itu," tutur Inge.
"Nah, intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu, tapi jangan khawatir, katanya kan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja," sambung dia.
2. Ketentuan terkait jangka waktu penyelesaian permohonan

Untuk diketahui, dalam rancangan peraturan, dimuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima. Adapun rencana tersebut terungkap dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang sudah diajukan ke Kementerian Hukum RI.
"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK (Rancangan Peraturan Menteri Keuangan) ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," mengutip laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI.
3. Nilai restitusi pajak 2025 tembus Rp361,15 triliun

Di sisi lain, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 tercatat mencapai Rp361,15 triliun, atau melonjak 35,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, lonjakan signifikan terjadi pada restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri.
Tiga sektor tercatat paling dominan memanfaatkan fasilitas restitusi, yakni pertambangan batu bara, kelapa sawit, dan bahan bakar.
“Restitusi tahun lalu itu besar sekali, Pak, Rp360 triliun. Laporan yang saya terima juga belum terlalu jelas, terutama terkait pergerakan bulan ke bulan. Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga ada sedikit kebocoran di sana,” ujar Purbaya.
Secara umum, restitusi pajak diberikan dalam dua kondisi, yakni ketika pajak seharusnya tidak terutang namun telah dibayarkan, serta ketika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari yang seharusnya, baik untuk PPh, PPN, maupun PPnBM. Dengan aturan baru ini, pemerintah berupaya mempercepat proses restitusi sekaligus memperketat pengawasan, guna menutup potensi kebocoran dan meningkatkan kepercayaan wajib pajak.


















