Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membayarkan kompensasi senilai Rp24,6 triliun kepada PT PLN (Persero). Kompensasi itu merupakan realisasi dari skema stimulus listrik yang diberlakukan sepanjang 2021.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengapresiasi langkah pemerintah yang mempercepat pembayaran kompensasi tersebut. Darmawan berkaca dari pembayaran kompensasi sebelumnya yang memakan waktu hingga dua tahun lamanya.
"Namun, saat ini bisa dilakukan dalam semester berikutnya. Ini merupakan bukti perbaikan tata kelola dari pemerintah terkait kompensasi," ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Minggu (3/7/2022).