Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Periksa Eks Dirut PLN dan Pertamina, KPK Usut Proses Pembelian LNG

ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ilustrasi KPK (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Dwi Soetjipto selaku eks Direktur Utama PT Pertamina dan Nur Pamudji selaku mantan Direktur Utama PLN. Keduanya diperiksa Tim Penyidik KPK terkait proses pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (1/7/2022).

1. KPK juga periksa mantan Dewam Komisaris Pertamina

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)
Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK turut memeriksa Evita Herawati Legowo selaku mantan Dewan Komisaris PT Pertamina dan Anny Ratnawati yang bekerja sebagai dosen. Ali mengatakan, seluruh saksi hadir.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," jelas Ali.

2. Kasus dugaan korupsi LNG Pertamina diduga rugikan negara Rp2 triliun

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina sudah diusut Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan pada publik. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti terkait perkara.

3. KPK masih kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK sejauh ini telah menemukan sejumlah bukti terkait berupa dokumen. Pengumpulan bukti dan keterangan masih dilakukan KPK hingga saat ini.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us