Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menangani keberadaan sumur minyak milik masyarakat yang selama ini berproduksi di luar sistem resmi. Sumur-sumur tersebut akan dilegalkan melalui regulasi.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan regulasi dimaksud hanya berlaku bagi sumur masyarakat yang sudah ada, bukan baru. Sumur-sumur tersebut tetap dapat diproduksi, namun harus melalui proses perbaikan tata kelola sesuai standar teknis yang berlaku.
"Diksi yang beredar, sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi. Maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).