Pemerintah Legalkan Sumur Rakyat? Begini Faktanya

Intinya sih...
Sumur baru dilarang dan kilang ilegal ditutup
Pemerintah daerah dan KKKS melakukan inventarisasi sumur masyarakat yang perlu diperbaiki tata kelolanya
Hasil produksi sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina
Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menangani keberadaan sumur minyak milik masyarakat yang selama ini berproduksi di luar sistem resmi. Sumur-sumur tersebut akan dilegalkan melalui regulasi.
Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan regulasi dimaksud hanya berlaku bagi sumur masyarakat yang sudah ada, bukan baru. Sumur-sumur tersebut tetap dapat diproduksi, namun harus melalui proses perbaikan tata kelola sesuai standar teknis yang berlaku.
"Diksi yang beredar, sumur masyarakat di legalkan lewat regulasi. Maksudnya adalah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
1. Sumur baru dilarang dan kilang ilegal ditutup
Perbaikan tata kelola hanya diberlakukan untuk sumur masyarakat yang telah ada. Pemerintah daerah dan KKKS saat ini sedang melakukan inventarisasi jumlah sumur yang masuk dalam kategori tersebut.
Penambahan sumur minyak baru oleh masyarakat tidak diperbolehkan. Jika ditemukan, akan langsung dihentikan dan dikenai penegakan hukum. Hal serupa juga berlaku untuk kilang ilegal yang masih beroperasi di luar sistem.
Pemerintah mewajibkan seluruh hasil produksi dari sumur masyarakat yang masuk dalam skema perbaikan ini untuk dijual kepada KKKS seperti Pertamina.
"Hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," ujar Bahlil.
2. Pemerintah cegah sumur rakyat jual ke kilang ilegal
Langkah yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menangani praktik produksi dan penjualan minyak masyarakat ke kilang ilegal.
Melalui regulasi baru, sumur yang sudah ada diizinkan tetap berproduksi sambil diperbaiki tata kelolanya agar sesuai dengan kaidah teknis berlaku.
Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Bahlil menegaskan praktik di luar sistem tidak dapat dibiarkan karena merugikan.
"Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," paparnya.
3. Skema jalan tengah dan target produksi
Skema penanganan tersebut dirancang sebagai jalan tengah untuk merespons persoalan sosial di daerah penghasil minyak. Pemerintah menyebut pendekatan itu bertujuan memberikan pembinaan kepada masyarakat yang terlibat.
Pendekatan tersebut juga bertujuan untuk menekan potensi konflik sosial, serta mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pengeboran tidak resmi. Selain itu, pemerintah menargetkan tambahan produksi dari pelibatan sumur masyarakat.
"Targetnya, tambahan lifting setidaknya 10 ribu barel per hari atau lebih," ujar Bahlil.