Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-30 at 12.30.18.jpeg
Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan deregulasi tahap pertama yang mencakup pelonggaran aturan impor untuk 10 jenis komoditas. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Dari total sebanyak 482 produk, sebanyak 441 produk merupakan produk kehutanan yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah melakukan deregulasi terhadap impor produk kehutanan sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan bahan baku industri sekaligus menjaga kelestarian hutan dalam negeri.

Langkah ini diambil karena banyaknya jenis produk kehutanan yang tercakup dalam Harmonized System (HS), dan sebagian besar di antaranya berfungsi sebagai bahan baku industri. Produk-produk tersebut antara lain meliputi kayu log, kayu lapis, peti atau kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dari kayu seperti meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, bangunan prapabrikasi dari kayu, serta ukiran kayu.

“Produk kehutanan ini memang jumlah HS-nya lebih banyak dibanding sektor lain. Sebagian besar merupakan bahan baku untuk industri, seperti kayu log, kayu lapis, peti, hingga kotak kayu,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers, Senin (30/6/2025).

1. Cegah eksploitasi hutan di dalam negeri

Ilustrasi ekspor-impor (Pixabay)

Pelonggaran ini dilakukan dengan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) terhadap produk-produk tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya eksploitasi hutan dalam negeri.

Pelonggaran aturan impor terhadap produk kehutanan ini tidak hanya bertujuan untuk mempermudah akses bahan baku bagi industri, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"Kenapa dilakukan relaksasi? Supaya tidak terjadi eksploitasi hutan dalam negeri. Jadi, jika kita bisa mengimpor kayu dari luar negeri, kita permudah prosesnya. Tapi tetap harus ada ketelusuran legalitas, yaitu melalui bentuk deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan," jelas Budi.

3. Food tray hingga impor sepeda roda dua dan tiga lakukan deregulasi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Selain produk kehutanan, pemerintah turut melakukan deregulasi terhadap komoditas food tray, yang merupakan produk penunjang program nasional. Sebelumnya, impor food tray diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Peraturan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, saat ini impor produk tersebut tidak lagi dikenai larangan dan pembatasan (lartas).

Food tray merupakan produk penunjang program Makan Bergizi, sehingga kami memberikan kemudahan impor guna mendukung kelancaran program pemerintah,” ujar Mendag.

Pelonggaran impor juga diterapkan untuk sejumlah bahan baku dan penolong industri, seperti pupuk bersubsidi, bahan bakar lainnya, dan bahan baku plastik. Untuk pupuk bersubsidi, Budi menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 tidak ada lagi kegiatan impor, sehingga komoditas tersebut dikecualikan dari lartas.

“Sejak 2021 memang tidak ada lagi impor pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku untuk bahan bakar lain dan bahan baku plastik, yang kini dibebaskan dari ketentuan lartas. Selain itu, deregulasi juga mencakup komoditas seperti sakarin, siklamat, preparat bau-bauan yang mengandung alkohol, bahan kimia tertentu, dan mutiara. Untuk kelompok ini, persyaratan impor hanya berupa Laporan Surveyor (LS) tanpa perlu PI.

Adapun untuk produk alas kaki dengan enam kode HS, pemerintah juga menetapkan cukup menggunakan LS. Kebijakan ini hanya berlaku untuk sepatu olahraga, terutama jenis-jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.

Lebih lanjut, pemerintah juga melakukan deregulasi terhadap impor sepeda roda dua dan roda tiga. Langkah ini diambil karena industri dalam negeri di sektor tersebut dinilai sudah cukup berkembang dan mampu bersaing.

“Industri sepeda roda dua dan roda tiga dalam negeri sudah cukup baik, bahkan tren ekspor kita terus meningkat,” jelasnya.

3. Rincian 10 komoditas yang direlaksasi

Deretan komoditas yang diregulasi. (IDN Times/Triyan).

Berikut rincian 10 komoditas yang aturan impornya akan direlaksasi:

  • Produk Kehutanan – 441 kode HS

  • Pupuk Bersubsidi – 7 kode HS

  • Bahan Baku Plastik – 1 kode HS

  • Sakarin, Silamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol – 2 kode HS

  • Bahan Bakar Lain – 9 kode HS

  • Bahan Kimia Tertentu – 2 kode HS

  • Mutiara – 4 kode HS

  • Food Tray – 2 kode HS

  • Alas Kaki – 6 kode HS

  • Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga – 4 kode HS

Editorial Team