Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor terhadap 10 komoditas. Dari total sebanyak 482 produk, sebanyak 441 produk merupakan produk kehutanan yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah melakukan deregulasi terhadap impor produk kehutanan sebagai bagian dari upaya mendukung kebutuhan bahan baku industri sekaligus menjaga kelestarian hutan dalam negeri.
Langkah ini diambil karena banyaknya jenis produk kehutanan yang tercakup dalam Harmonized System (HS), dan sebagian besar di antaranya berfungsi sebagai bahan baku industri. Produk-produk tersebut antara lain meliputi kayu log, kayu lapis, peti atau kotak kayu, pulp kayu, kertas dari pulp kayu, perabotan dari kayu seperti meja, kursi, tempat tidur, peralatan dapur, bangunan prapabrikasi dari kayu, serta ukiran kayu.
“Produk kehutanan ini memang jumlah HS-nya lebih banyak dibanding sektor lain. Sebagian besar merupakan bahan baku untuk industri, seperti kayu log, kayu lapis, peti, hingga kotak kayu,” ujar Budi Santoso dalam Konferensi Pers, Senin (30/6/2025).