Pemerintah Mau Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Respons Gojek

Intinya sih...
Gojek kaji rencana kenaikan tarif ojol 8-15 persen dan berkomitmen berikan tarif kompetitif
Kemenhub sebut rencana kenaikan tarif ojol belum final, masih dalam tahap kajian mendalam
Jakarta, IDN Times - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) angkat suara perihal rencana pemerintah yang ingin menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen.
Director of Public Affairs and Communication GoTo, Ade Mulya mengatakan, seluruh penerapan tarif yang mereka lakukan selalu mengikuti regulasi pemerintah. Untuk itu, GoTo mengaku tengah mengkaji rencana tersebut bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Terkait rencana perubahan tarif roda dua (2W), sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak Kementerian Perhubungan pada Rapat dengan Komisi V DPR RI, saat ini kami sedang melakukan kajian menyeluruh bersama kementerian untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil membawa dampak positif bagi keseluruhan ekosistem," tutur Ade dalam pernyataan resminya, Rabu (2/7/2025).
1. Pertimbangan Gojek terkait tarif ojol
Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan tarif yang kompetitif dan sesuai dengan regulasi berlaku dengan mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
"Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem, memastikan peluang order atau permintaan tetap tinggi, sehingga mendukung penghasilan mitra secara jangka panjang. Kami akan terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menjalankan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ade.
2. Kemenhub sebut rencana kenaikan tarif ojol belum final
Kemenhub telah mengklarifikasi soal kebijakan tarif ojek online yang naik sebesar 8-15 persen. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan mengatakan, kebijakan itu belum final.
"Jadi, mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8-15 persen ini ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum merupakan keputusan final," kata Aan dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7).
Aan menyatakan, proses pembahasan kenaikan tarif itu masih panjang. Kemenhub perlu memperhatikan asas keadilan dan keberlanjutan bagi semua pihak terkait.
"Prosesnya masih banyak dan masih panjang ya karena proses melahirkan satu regulasi ini. Kita tidak hanya melihat satu sisi saja, kita harus komprehensif, ya, menyeluruh sehingga keputusannya memberikan keputusan yang adil dan berkelanjutan," ujarnya.
Aan menambahkan, regulasi yang sedang dikaji tak hanya mengenai tarif dasar ojol, tetapi juga komposisi pembagian kompensasi dari aplikator dengan mitra pengemudi. Kemenhub juga membahas tuntutan-tuntutan yang disampaikan para driver ojek online.
"Kajian ini tidak hanya kajian terkait tarif dasar, juga terkait dengan struktur pembagian pendapatan, dan termasuk kajian yang menjadi tuntutan dari teman-teman pengemudi atau mitra, yaitu terkait potongan, tuntutan potongan 10 persen," tutur dia.
3. Kenaikan tarif ojol disampaikan Kemenhub di depan DPR
Adapun wacana kenaikan tarif ojol itu ramai ketika Kemenhub melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi V pada Senin, (30/6/2025). Wacana itu diungkapkan oleh Aan. Dia mengatakan, kenaikan tarif ojol disesuaikan dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3.
"Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen ya, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona 1, zona 2, zona 3," ucapnya.
Aan menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi pengemudi ojek online pada 20 Mei 2025. Setelah aksi tersebut, Kemenhub menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak terkait.
"Pertemuan dari empat aplikator yang kami temui. Kemudian dari mitra, mitra aplikator dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei (2025) itu," ucap dia.