Kemenhub Sebut Ojol Takut Sepi Penumpang kalau Tarif Naik

- Kemenhub memastikan kenaikan tarif ojol akan dibahas secara komprehensif dengan semua pihak terlibat.
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan pihaknya juga menggandeng lembaga independen dalam membahas kenaikan tarif ojol.
- Kenaikan tarif ojol disesuaikan dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen belum final, dan masih dikaji. Tarif ojol sendiri memang sudah tak mengalami kenaikan selama tiga tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani mengatakan wacana itu diusulkan oleh sebagian asosiasi mitra pengemudi. Namun, tak semuanya setuju, karena takut penumpang sepi jika tarifnya naik.
"Kalau (tarif) dinaikin, kita (pengemudi ojol) juga takut. Takut anyep katanya mereka. Dari sisi masyarakat pasti, wah pemerintah kok naikin (tarif) lagi," kata Yani dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
1. Bakal dikaji dengan aplikator hingga yayasan konsumen

Kemenhub memastikan wacana kenaikan tarif ojol akan dibahas secara komprehensif bersama semua pihak yang terlibat, baik aplikator (Grab, Gojek, Maxim, inDriver, dan sebagainya), mitra pengemudi, akademisi, pakar ekonomi, hingga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Itu yang kita lakukan sebelum menetapkan tarif. Masih butuh waktu, jadi belum final," ujar Yani.
2. Gandeng lembaga independen

Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan pihaknya juga menggandeng lembaga independen dalam membahas kenaikan tarif ojol.
"Ini masih dikaji, malah kita menggunakan lembaga yang independen, ya, untuk menambahkan data informasi ini. Tidak menggunakan lembaga yang ada," kata Aan.
3. Kenaikan tarif ojol tergantung zonasi

Sebelumnya, Aan mengatakan kenaikan tarif ojol disesuaikan dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona "Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen ya, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona 1, zona 2, zona 3," kata Aan dalam rapat kerja dengan Komisi V pada Senin, (30/6) kemarin.
Aan menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi pengemudi ojek online pada 20 Mei 2025. Setelah aksi tersebut, Kemenhub menggelar sejumlah pertemuan dengan pihak terkait.
"Pertemuan dari empat aplikator yang kami temui. Kemudian dari mitra, mitra aplikator dan tentu dari teman-teman yang menyampaikan unjuk rasa pada tanggal 20 Mei (2025) itu," ucap dia.