Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Pastikan Terus Kejar Debitur dan Obligor BLBI

Menko Marves Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers (dok. Humas Kementerian Hukum dan HAM)

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD memastikan pemerintah akan terus mengejar debitur dan obligator yang belum melunasi utang dana BLBI. Mahfud memastikan pemerintah akan menindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kita akan bertindak, karena sejak dulu kalau orang kita tidak bertindak selalu ada tawar-menawar, kita akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

1. Delapan obligor sudah dipanggil Satgas BLBI

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mahfud mengatakan obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI ada 8 orang, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan.

"Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," ujar Mahfud MD.

2. Sebagian debitur menolak mengakui adanya utang

default-image.png
Default Image IDN

Adapun debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya.

"Sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran," katanya.

3. Satgas setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke kas negara

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah menyetorkan Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke kas negara sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini.

"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara," kata Mahfud.

Selain itu Satgas BLBI telah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Dalam hal Aset Properti, satgas BLBI memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us