Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas BLBI Setor Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus melalukan dialog dengan tokoh-tokoh Papua. (dok. Humas Menko Polhukam)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyetorkan Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar AS ke kas negara sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini.

"Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, di mana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara," kata Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

1. Satgas BLBI juga blokir ratusan tanah dan properti

Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan Satgas BLBI telah memblokir tanah sejumlah 339 aset jaminan, serta pemblokiran saham pada 24 perusahaan.

Dalam hal Aset Properti, satgas BLBI memblokir 59 sertifikat tanah di berbagai daerah, Balik Nama menjadi atas nama Pemerintah RI terhadap 335 sertifikat, perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat yang tersebar di 19 Provinsi.

2. Satgas BLBI tetapkan PSP untuk 7 Kementerian/Lembaga

default-image.png
Default Image IDN

Satgas BLBI juga melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset BLBI kepada tujuh Kementerian/Lembaga, yaitu BNN, BNPT, POLRI, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPS, yang nilai keseluruhannya mencapai Rp791,17 miliar.

"Berikutnya hibah aset properti kepada pemerintah kota Bogor, Rp345,73 miliar. semua untuk kepentingan negara," kata Mahfud.

3. Satgas BLBI kuasai 97 tanah seluas 320 ribu meter persegi

Satgas BLBI melakukan pemasangan plang pengamanan dan penguasaan aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Mahfud menjelaskan bahwa Satgas BLBI juga telah melakukan penguasaan fisik atas 97 bidang tanah seluas 320.148,97 meter persegi, yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

"Pemerintah mengapresiasi para obligor dan debitur yang telah merespons dan
datang memenuhi panggilan Satgas. Beberapa diantaranya menyatakan kesediaan untuk membayar, dan saat ini tengah menyiapkan proposal pembayaran yang akan disampaikan ke Satgas," ujar Mahfud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us