Konferensi Pers Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo tentang IUP, HGU, dan HGB pada Kamis (6/1/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan telah mencabut izin ribuan perusahaan tambang minerba. Ia mengatakan pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan keadilan untuk mengoreksi ketimpangan serta kerusakan alam.
"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," ujar Jokowi dalam konferensi pers tentang IPU, HGU dan HGB yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1/2022).
Pertama, ada 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut Jokowi. Dia kemudian menjelaskan alasan izin itu dicabut.
"Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ucapnya.
Selain itu, Jokowi juga mencabut izin perusahaan yang mengelola di sektor kehutanan. Tercatat, aada 192 izin yang dicabut dengan luas 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan diterlantarkan," katanya.
Terkait dengan hak guna usaha (HGU), Jokowi sebut ada 34.448 hektare lahan yang diterlantarkan. Oleh karenanya, Jokowi mencabut izin pengelolaannya.
"25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," ujarnya.