Konferensi pers Menaker Yassierli terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan ada dua faktor utama yang menyebabkan molornya pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Pertama, pemerintah masih dalam proses menghitung angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesiape KHL merupakan salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha dalam formula UMP.
“Saya langsung turun memimpin rapat-rapat untuk simulasi perhitungan KHL-nya,” ujar Yassierli usai acara Naker Award 2025 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/11/2025).
Dalam menentukan KHL, pemerintah menghitung berbagai aspek konsumsi rumah tangga, seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, serta kebutuhan lainnya. Metode yang digunakan merujuk pada standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), namun dengan penyesuaian agar sesuai dengan kondisi di Indonesia.
“Metodenya kami ambil dari ILO, tinggal penyesuaian untuk kebutuhan yang ada di Indonesia,” jelas Yassierli.
Kedua, pengumuman UMP 2026 juga tertunda karena proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum selesai. Regulasi terkait UMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau PP itu kan harus tanda tangan Pak Presiden. Prosesnya juga butuh waktu, jadi kita harus sabar,” ungkap Yassierli.