Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi 1 Angka, Apa Maksudnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Kenaikan UMP 2026 tak lagi satu angka, pemerintah pusat akan memberlakukan kenaikan UMP dari rentang naik 1 sampai 3 persen.
  • Keputusan kenaikan UMP sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah daerah bisa memilih angka kenaikan UMP berdasarkan rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat.
  • Dewan Pengupahan Daerah bisa menentukan kenaikan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi, kebutuhan layak hidup dan inflasi di wilayahnya masing-masing.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 tak lagi satu angka. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/11/2025).

"Kita ada arahan dari Pak Presiden, tunggu saja," ujar Yassierli usai rapat terbatas.

1. Apa maksud kenaikan UMP 2026 tak lagi satu angka?

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Yassierli mengatakan, kenaikan UMP satu angka selama ini dianggap tidak menyelesaikan masalah. Sehingga, pemerintah pusat akan memberlakukan kenaikan UMP, misalnya dari rentang naik 1 sampai 3 persen.

Pemerintah daerah bisa memilih menaikkan dari rentang tersebut, tak boleh kurang atau lebih.

"Jadi memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range dan itu beliau setuju lah," ucap Yassierli.

2. Sudah sesuai keputusan MK

Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Tenaga Kerja, Yassierli (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Dalam kesempatan itu, Yassierli mengatakan, kenaikan UMP tak lagi satu angka itu sudah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah daerah nantinya bisa memilih angka kenaikan UMP berdasarkan rentang yang sudah ditentukan pemerintah pusat.

"Ya, kan range artinya, artinya ada pilihan sesuai amanat dari MK itu bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah itu diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada gubernur," kata dia.

3. Dewan Pengupahan Daerah bisa menentukan kenaikan UMP sesuai dengan kondisi wilayahnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan, Dewan Pengupahan Daerah juga bisa menentukan kenaikan UMP sesuai dengan kondisi ekonomi, kebutuhan layak hidup dan inflasi di wilayahnya masing-masing.

"Jadi amanat dari MK harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, harus mempertimbangkan inflasi, dan kemudian memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Daerah secara aktif untuk mengusulkan kepada gubernur," ujar Yassierli.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Lagi 1 Angka, Apa Maksudnya?

28 Nov 2025, 02:44 WIBBusiness