Menaker Ungkap 2 Penyebab Rilis UMP 2026 Molor

- Pemerintah belum merilis besaran UMP 2026
- Penyebabnya adalah belum selesai menghitung angka KHL dan penyusunan PP
- Menaker menyatakan masih ada waktu untuk penetapan UMP 2026
Jakarta, IDN Times - Pemerintah belum merilis besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli membeberkan ada dua penyebabnya.
Pertama, pemerintah belum selesai menghitung angka kebutuhan hidup layak (KHL) di Indonesia. Adapun KHL merupakan salah satu variabel dalam koefisien alpha formula UMP.
“Saya turun langsung memimpin rapat-rapat untuk simulasi perhitungan KHL-nya,” kata Yassierli usai acara Naker Award 2025 Page I di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025) malam.
1. Mempertimbangkan konsumsi rumah tangga

Dalam menentukan KHL, pemerintah menghitung konsumsi rumah tangga, mulai dari konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, dan lain lain.
“Dan kebutuhan lainnya. Metodenya dari ILO kita ambil, tinggal penyesuaian seperti apa yang kita perlukan untuk di Indonesia,” tutur Yassierli.
2. Tunggu penyusunan PP rampung

Penyebab kedua UMP 2026 belum rilis adalah penyusunan Peraturan Pemerinath (PP) yang belum usai. Adapun regulasi soal UMP yang ada saat ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kalau PP berarti kan itu adalah Pak Presiden yang tanda tangan. Itu kan juga butuh proses, sabar saja,” ucap Yassierli.
3. Menaker sebut masih ada waktu

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai rilis UMP tahun ini sangatlah molor. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam meminta agar nantinya tak ada perbedaan jauh pada formula penetapan UMP 2026 dengan formula yang ada di PP 51/2023.
“Sekarang sudah mendekati Desember sebenarnya sudah sangat telat. Jadi Ke depan kita berharap tidak ada lagi perubahan-perubahan rumus di akhir-akhir tahun, sebab itu mengacaukan rencana kerja perusahaan. Kita berharap lebih sustain lagi,” ujar Bob di Jakarta, Selasa (25/11).
Yassierli mengatakan dirinya sudah mengetahui keluhan pengusaha. Namun, menurutnya masih ada waktu untuk penetapan UMP 2026.
“Nanti jadwalnya kita tunggu saja. Iya, tahu (keluhan pengusaha)., Kita berusaha se-ini mungkin, masih ada waktu kok,” tutur Yassierli

















