Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-06-30 at 11.30.02 (2).jpeg
Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • PT Pelni mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp2,5 triliun untuk menyediakan kapal penumpang dan memperkuat armada nasional.

  • PT KAI mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp1,8 triliun untuk penyediaan sarana perkeretaapian berupa rel listrik.

  • PT INKA mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp473 miliar untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meneken tiga aturan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketiga BUMN itu ialah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, PT Industri Kereta Api (INKA), dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

Adapun total PMN yang disuntik untuk tiga BUMN itu melalui BPI Danantara adalah sebesar Rp4,77 triliun dan berasal dari APBN tahun anggaran 2025. Suntikan PMN diberikan pemerintah guna mendukung penugasan kepada ketiga BUMN tersebut. Berikut ini rinciannya:

1. PT Pelni

Seorang petugas berompi Pelni melihat antrean orang masuk ke dalam kapal. (IDN Times/IDN Times/Dok Humas Pelni Semarang)

PT Pelni mendapatkan suntikan PMN paling besar, yakni Rp2,5 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan PT Pelayanan Nasional Indonesia yang diundangkan pada 30 Desember 2025.

Suntikan modal tambahan ini diberikan lantaran adanya penugasan pemerintah pusat kepada Pelni untuk menyediakan kapal penumpang dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.

"Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri," tulis Pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.

Penambahan penyertaan modal tersebut akan diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pelni, dengan tetap mempertahankan satu persen saham seri A Dwiwarna milik negara.

2. PT KAI

Kereta Api Indonesia (IDN Times/Cokie Sutrisno)

PT KAI mendapatkan suntikan PMN sebesar Rp1,8 triliun. Suntikan PMN untuk PT KAI tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan PT Pelayanan Nasional Indonesia yang diundangkan pada 30 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemberian PMN diberikan ke KAI untuk penyediaan sarana perkeretaapian berupa rel listrik dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan kereta api untuk masyarakat.

"Penugasan penyediaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan dan retrofit sarana perkeretaapian dengan mengutamakan produk dalam negeri dan mempertimbangkan kapasitas produksi industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 1 PP 51/2025.

Penambahan penyertaan modal tersebut akan diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham KAI, dengan tetap mempertahankan satu persen saham seri A Dwiwarna milik negara.

3. PT INKA

PT INKA (inka.co.id)

PT INKA mendapatkan suntikan PMN paling kecil, yakni Rp473 miliar. Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 52 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan PT Pelayanan Nasional Indonesia yang diundangkan pada 30 Desember 2025.

Suntikan PMN diberikan ke INKA lantaran adanya penugasan pemerintah pusat untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam penyediaan sarana perkeretaapian termasuk kereta rel listrik dalam rangka mendukung penyediaan sarana perkeretaapian dan revitalisasi industri perkeretaapian dalam negeri.

"Penugasan peningkatan kapasitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemenuhan fasilitas produksi dan pendukung produksi, pengembangan sistem propulsi, dan fasilitas produksi sistem bogie oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Kereta Api untuk memenuhi kebutuhan sarana perkeretaapian dalam negeri," tulis Pasal 1 ayat 2 PP 52/2025.

Penambahan penyertaan modal tersebut akan diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham INKA, dengan tetap mempertahankan satu persen saham seri A Dwiwarna milik negara.

Editorial Team