Seorang petugas berompi Pelni melihat antrean orang masuk ke dalam kapal. (IDN Times/IDN Times/Dok Humas Pelni Semarang)
PT Pelni mendapatkan suntikan PMN paling besar, yakni Rp2,5 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Badan Pengelola Investasi Danantara Dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan Oleh Perusahaan PT Pelayanan Nasional Indonesia yang diundangkan pada 30 Desember 2025.
Suntikan modal tambahan ini diberikan lantaran adanya penugasan pemerintah pusat kepada Pelni untuk menyediakan kapal penumpang dalam rangka mendukung konektivitas dan aksesibilitas antar wilayah serta memperkuat armada nasional melalui peremajaan kapal dan penyediaan angkutan laut penumpang kelas ekonomi.
"Penugasan penyediaan kapal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pengadaan 3 (tiga) kapal penumpang kelas ekonomi dengan melibatkan industri kapal dalam negeri," tulis Pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.
Penambahan penyertaan modal tersebut akan diteruskan menjadi penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pelni, dengan tetap mempertahankan satu persen saham seri A Dwiwarna milik negara.