Gelar RUPSLB, WIKA Alihkan PMN Tak Terpakai ke Proyek Lain

- WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin (15/12/2025).
- Ada tiga agenda rapat dalam RUPSLB itu, yakni perubahan anggaran dasar, pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris, dan pengalihan dana PMN.
- Dana PMN yang sebelumnya dialokasikan ke proyek tertentu ternyata belum bisa diserap sepenuhnya, karena kebutuhan modal kerja proyek tersebut sudah tercukupi.
Jakarta, IDN Times - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di WIKA Tower II, Jakarta, pada Senin (15/12/2025).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati sejumlah keputusan penting, mulai dari perubahan anggaran dasar hingga pengalihan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN).
Langkah itu dilakukan agar dana negara yang sudah masuk ke WIKA bisa lebih cepat dimanfaatkan dan berdampak langsung ke masyarakat. Berikut tiga poin utama hasil RUPSLB WIKA.
1. Sesuaikan anggaran dasar karena UU BUMN direvisi

Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan dan penegasan kembali Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan itu dilakukan agar aturan internal WIKA selaras dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merupakan perubahan keempat UU BUMN.
Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna yang dikantongi oleh Badan Pengaturan (BP) BUMN. Saham itu memberikan hak khusus bagi negara dalam pengambilan keputusan strategis di BUMN.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin mengatakan langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih transparan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah terkini.
2. Dewan Komisaris diberi wewenang setujui RKAP 2026 usai mendapat persetujuan Danantara

Agenda kedua RUPSLB adalah pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris WIKA untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, termasuk jika ada perubahannya. Meski begitu, keputusan tersebut tetap harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang saham Seri B terbanyak, yakni Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
WIKA memastikan proses penyusunan dan persetujuan RKAP tetap mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG). Dengan mekanisme ini, pengambilan keputusan diharapkan bisa lebih cepat, tapi tetap terkontrol dan akuntabel.
3. Dana PMN tak terpakai dialihkan ke proyek strategis lain

Agenda ketiga RUPSLB tersebut adalah perubahan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Dana PMN tersebut merupakan bagian dari penambahan modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II.
Sederhananya, dana PMN yang sebelumnya dialokasikan ke proyek tertentu ternyata belum bisa diserap sepenuhnya, karena kebutuhan modal kerja proyek tersebut sudah tercukupi. Agar tidak mengendap, dana itu dialihkan ke proyek strategis nasional lain yang masih membutuhkan tambahan modal kerja.
“Persetujuan para pemegang saham mencerminkan keselarasan pandangan dan dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang tengah dicanangkan Perseroan untuk memperkuat tata kelola serta memastikan dana PMN yang diterima oleh Perusahaan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ngatemin.

















