3 BUMN Dapat PMN Rp4,77 Triliun Tahun Ini: KAI, Pelni, dan INKA

- Rincian alokasi PMN untuk KAI, PELNI, dan INKA
- PMN untuk penugasan BUMN masih di bawah arahan Kementerian BUMN
- Sudah disetujui oleh DPR RI
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menggelontorkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp4,77 triliun tahun ini. PMN itu akan diberikan buat tiga badan usaha milik negara (BUMN).
Menteri BUMN Erick Thohir menjabarkan PMN tersebut dialokasikan untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI senilai Rp1,8 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni senilai Rp2,5 triliun, dan PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA senilai Rp473 miliar.
"Jadi tentu dengan ada PMN ini, sehingga ada perbaikan pelayanan kepada masyarakat," kata Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (15/9/2025).
1. Rincian alokasi PMN untuk KAI, PELNI, dan INKA

Lebih rinci, Erick mengatakan PMN Rp1,8 triliun untuk KAI dialokasikan buat pengadaan KRL Jabodetabek. Kemudian, Pelni akan membeli tiga kapal penumpang dengan PMN tersebut.
"Tentu ini bagian daripada perbaikan pelayanan untuk Pelni, dan juga peningkatan isu-isu daripada menekan daripada tingkat kecelakaan yang mungkin kita harus tekan, karena ini bagian dari pelayanan publik maksimal," ucap Erick.
Kemudian, PMN Rp473 miliar kepada PT INKA dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pabrik produksi rangkaian kereta (trainset) KRL Jabodetabek.
"Kalau di Madiun (pabrik INKA) sendiri sudah out of date, ya tentu competitiveness ini diperlukan, apalagi pangsa pasar untuk gerbong kelas menengah, jadi yang bukan high class seperti kereta cepat, ini lagi sangat banyak demand-nya, tidak hanya di dalam negeri," tutur Erick.
2. PMN untuk penugasan BUMN masih di bawah arahan Kementerian BUMN

Erick mengatakan, PMN diberikan kepada ketiga BUMN tersebut karena bagian dari penugasan pemerintah. Oleh sebab itu, koordinasinya masih di bawah Kementerian Keuangan, lalu diberikan melalui Kementerian BUMN.
Sementara itu, modal negara untuk operasional BUMN atau untuk investasi, kini di bawah koordinasi BPI Danantara.
"Untuk operasional, kebutuhan, dan juga investasi itu sudah dari Danantara. Tapi kalau PMN penugasan bisa saja dari Kemenkeu untuk ke Kementerian BUMN, yang dikonsolidasi dengan Danantara," ujar Erick.
3. Sudah disetujui oleh DPR RI

Dalam rapat kerja tersebut, Erick menyampaikan usulan PMN tersebut sudah disetujui oleh Kemenkeu. Komisi VI DPR RI juga sudah menyetujui usulan PMN untuk tiga BUMN itu.
"Kami sudah menyampaikan surat kepada BPI Danantara mengenai tindak lanjut atas usulan tambahan PMN pascapenetapan Undang-Undang nomor 1 tahun 2025, dan berdasarkan korespondensi dengan Kementerian Keuangan, jadi landasannya sudah ada dari Kementerian Keuangan," ucap Erick.