Jakarta, IDN Times - Pemerintah menambahkan 260 pos tarif baru sektor komoditas sumber daya alam (SDA) yang wajib menyetorkan devisa hasil ekspor (DHE) ke negara.
Penambahan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
"Dengan demikian total pos tarif yang tadinya diatur 2020 KMK 744/KMK.04/2020 sebanyak 1.285 ditambah 260 menjadi 1.545 pos tarif," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).