ilustrasi Anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Suahasil menuturkan, penyaluran TKD merupakan bagian dari strategi fiskal nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan satu kesatuan dalam upaya negara membangun daerah dan menyediakan layanan publik.
"Jadi, APBD yang mendapat alokasi Rp504,3 triliun itu dari APBN. Karena itu, cara pandang kami, APBN dan APBD itu satu kesatuan," kata Suahasil.
Menurut dia, sejumlah faktor mendorong penyerapan TKD, antara lain membaiknya kinerja penyerapan anggaran dan output pemerintah daerah. Selain itu, tunjangan guru kini disalurkan secara bulanan, dari sebelumnya secara triwulanan.
Penyerapan juga didukung oleh tambahan alokasi dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Adapun dampak TKD terhadap layanan publik daerah antara lain mendukung pembayaran gaji 4,3 juta ASN daerah, bantuan operasional sekolah (BOS) bagi 42,3 juta siswa, serta bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) bagi 5,8 juta siswa pendidikan anak usia dini (PAUD).
Selain itu, TKD mendukung pembangunan, perluasan, dan peningkatan sistem penyediaan air minum, program kesetaraan bagi 992 ribu siswa, pemberian tunjangan bagi 616 ribu guru, penguatan 50 rumah sakit umum daerah (RSUD), serta penanganan jalan sepanjang 285,2 kilometer.
"Yang disalurkan lewat TKD dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. Sementara yang dari APBN langsung, seperti pembangunan jembatan atau kegiatan lainnya, termasuk makan bergizi gratis. Ini langsung dari APBN dan menjadi satu di perekonomian Indonesia demi masyarakat kita," tutur Suahasil.