DPR Dorong Batas Defisit APBN 3 Persen Tak Jadi Angka Saklek

- Komisi XI DPR mendorong batas defisit APBN 3 persen dari PDB dalam revisi UU Keuangan Negara tidak diperlakukan sebagai angka absolut.
- Ketua Komisi XI Misbakhun menilai defisit perlu dilihat sebagai akibat penerimaan dan belanja, sambil mempertimbangkan kebutuhan ekspansi fiskal untuk mendorong pertumbuhan.
- DPR meminta asal-usul batas defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen dikaji, dengan fleksibilitas fiskal tetap dikelola secara terukur.
Jakarta, IDN Times - Komisi XI DPR RI mendorong agar batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) tidak dikunci sebagai batas yang bersifat absolut dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, ketentuan mengenai batas defisit 3 persen perlu kembali dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara. Menurut dia, angka tersebut perlu ditempatkan dalam konteks kondisi ekonomi dan kebutuhan fiskal pemerintah.
"Orang mengatakan defisit 3 persen, saya tanya di pasal berapa, enggak ada yang bisa menyebutkan. Defisit itu bukan norma. Defisit itu enggak ada di norma," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang RUU Keuangan Negara di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
1. Batas defisit 3 persen perlu dicermati karena pemerintah juga harus dorong pertumbuhan ekonomi

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Misbakhun juga menyoroti ketentuan mengenai rasio utang yang selama ini menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan fiskal.
"Rasio utang 60 persen itu tidak ada di norma," ujarnya.
Menurut Misbakhun, batas defisit 3 persen perlu dilihat dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ia menilai Indonesia membutuhkan ruang untuk melakukan ekspansi fiskal agar dapat keluar dari jebakan pendapatan menengah atau middle income trap.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3 persen," ujarnya.
2. Besaran defisit APBN merupakan konsekuensi kondisi penerimaan dan belanja

A Papers with Coins (pexels.com/Polina Tankilevitch/ilustrasi APBN) Menurutnya, besaran defisit APBN merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan dan belanja negara. Karena itu, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya berfokus pada batas angka, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan belanja negara serta kapasitas penerimaan.
"Defisit itu akibat dari penerimaan dan belanja. Jadi, kita harus lihat juga kenapa defisit itu terjadi," kata Misbakhun.
3. Pentingnya fleksibilitas kebijakan fiskal

Table Top with Coins (pexels.com/Leeloo The First/ilustrasi APBN) Menurut dia, fleksibilitas dalam kebijakan fiskal penting agar pemerintah memiliki ruang untuk merespons kebutuhan pembangunan dan kondisi ekonomi. Namun, evaluasi terhadap batas defisit tetap perlu disertai dengan pengelolaan fiskal yang terukur.
Misbakhun pun meminta agar asal-usul penetapan angka defisit 3 persen turut dikaji dalam pembahasan revisi UU Keuangan Negara.
Lebih lanjut, ia mengatakan Indonesia memiliki momentum untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui bonus demografi. Menurut dia, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempercepat upaya Indonesia keluar dari middle income trap.
"Kemudian Indonesia ini punya enggak luxurious time itu? Punya luxurious time, ketika kita mendapatkan bonus demografi untuk mengeluarkan, men-*shifting* negara ini keluar dari middle income trap," kata Misbakhun.
4. Dorong revisi UU Keuangan Negara

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama) Ia menilai kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta momentum pertumbuhan ekonomi yang dimiliki Indonesia.
"Sudah terjebak dalam perangkap middle income trap, kita terjebak dalam pemikiran supaya kita tidak keluar dari itu. Keluar dari pemikiran saja, enggak mengeluarkan keadaan negara. Nah, ini yang harus kita satu sisi mengenai 3 persen ini," ujarnya.
Dengan demikian, Misbakhun mendorong agar pembahasan revisi UU Keuangan Negara tidak hanya mempertahankan batas defisit secara nominal, tetapi juga mengevaluasi relevansinya dengan kebutuhan fiskal dan kondisi perekonomian Indonesia.
Menurut dia, angka defisit 3 persen tidak seharusnya diperlakukan sebagai batas yang tidak dapat dievaluasi dalam kebijakan fiskal.









![[QUIZ] Pilih Ide Bisnis, Kami Tebak Kepribadianmu Alpha, Beta, atau Omega](https://image.idntimes.com/post/20240219/pexels-startup-stock-photos-7103-a56a4ee6b878557b98051ffe7f93ee25-bae414e6e8f3154ea4ce8f51e23c7387.jpg)










