Jakarta, IDN Times - Para founding fathers kita telah meletakkan dasar-dasar kenegaraan berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menerapkan sistem desentralisasi.
Filosofi mengenai desentralisasi tersebut, termasuk desentralisasi fiskal selaras dengan Pasal 18 dari Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”
Kebijakan desentralisasi ini diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 Ayat 1 yang berbunyi: “Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”
Kemudian Ayat 2 menyatakan: “Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menerangkan kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal merupakan alat untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok NKRI.