Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenkeu Guyur Rp330 Miliar ke 33 Daerah yang Berhasil Jaga Inflasi

Kemenkeu Guyur Rp330 Miliar ke 33 Daerah yang Berhasil Jaga Inflasi
ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal senilai Rp330 miliar untuk 33 pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan alokasi tertinggi yang bisa diterima daerah mencapai Rp12,29 miliar dan paling rendah Rp8,98 miliar.

“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten,” tutur Luky dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/72023).

  1. 1. Empat kriteria pemda yang dapat insentif fiskal

    Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

    Luky menjelaskan, setidaknya terdapat empat kriteria untuk menentukan daerah yang berhak menerima insentif. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.

    Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota.

    "Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah," jelasnya.

    Melalui beberapa indikator penilaian tersebut, kemudian akan dihitung total kinerja daerah yang kemudian secara proposional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, dan kota.

  2. 2. Insentif fiskal harus digunakan untuk danai kebutuhan prioritas daerah

    ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dia berharap insentif fiskal dapat mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi.

    "Selain itu bisa juga untuk penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem," kata dia.

  3. 3. APBN miliki peran penting kendalikan inflasi

    Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Inflasi (IDN Times/Arief Rahmat)

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan instrumen APBN memiliki peran penting dalam menjaga rakyat dan perekonomian dari gempuran inflasi. Bahkan ia mengklaim, hanya pemerintah Indonesia yang memberikan insentif fiskal untuk pemerintah daerah.

    "Karena inflasi yang rendah, kita bisa menstabilkan harga. Itu sangat berharga bagi masyarakat, mempengaruhi kesejahteraan, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM kita, juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi," ucapnya.

    Ia menjelaskan akan membagikan insentif senilai Rp1 triliun di tahun 2023, melalui beberapa periode, untuk periode pertama ini akan diberikan Rp 330 miliar. "Yang paling penting harga stabil dan kesejahteraan masyarakat yang dilihat dari kemiskinan, stunting, kualitas SDM, tingkat pengangguran bisa menjadi lebih baik," jelasnya.

  4. 4. Rincian 33 daerah yang mendapatkan insentif

    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

    Berikut rincian daerah yang mendapatkan insentif: 

    1. Kab. Aceh Barat Rp9,5 miliar 
    2. Kab. Aceh Besar Rp9,5 miliar
    3. Kab. Aceh Selatan Rp9,5 miliar
    4. Kota Langsa Rp10,8 miliar
    5. Kab. Gayo Lues Rp9,5 miliar
    6. Kota Gunungsitoli Rp8,9 miliar
    7. Kota Payakumbuh Rp9,1 miliar
    8. Kab. Indragiri Hilir Rp9,4 miliar
    9. Kota Dumai Rp10,3 miliar 
    10. Kab. Bungo Rp9,5 miliar 
    11. Kab. Merangin Rp10,8 miliar 
    12. Kab. Banyuasin Rp9,4 miliar 
    13. Kab. Ogan Ilir Rp9,5 miliar
    14. Kab. Bengkulu Utara Rp9,6 miliar
    15. Provinsi DKI Jakarta Rp11,6 miliar
    16. Kab. Bekasi Rp10 miliar 
    17. Kab. Garut Rp10,6 miliar
    18. Kab. Pangandaran Rp11 miliar 
    19. Kab. Jepara Rp9,6 miliar
    20. Kab. Sleman Rp10 miliar
    21. Kab. Banyuwangi Rp12,2 miliar
    22. Kab. Sintang Rp9,5 miliar
    23. Kab. Kayong Utara Rp9,9 miliar
    24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp9,3 miliar 
    25. Kab. Sukamara Rp10 miliar 
    26. Kota Bitung Rp11,6 miliar 
    27. Kab. Minahasa Selatan Rp9,9 miliar 
    28. Kab. Halmahera Timur Rp10,2 miliar 
    29. Kab. Halmahera Selatan Rp9,4 miliar 
    30. Kota Serang Rp9 miliar 
    31. Kab. Bangka Tengah Rp10,3 miliar 
    32. Provinsi Gorontalo Rp8,9 miliar 
    33. Kab. Pohuwato Rp9,8 miliar 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More