Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screenshot 2025-08-25 184132.jpg
Realisasi pendapatan asli daerah per Agustus. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • Kemendagri mendorong realisasi pendapatan daerah tercapai

  • Daftar daerah dengan pendapatan terbesar dan terkecil

  • Penerimaan yang masuk dalam pendapatan asli daerah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat realisasi pendapatan daerah (PAD) hingga 22 Agustus 2025 baru terkumpul Rp726,07 triliun atau 54,44 persen dari target Rp1.353,08 triliun. Realisasi ini pun turun 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Realisasi ini agak di bawah dengan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp824,27 triliun," ujar Bima dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/8/2025).

1. Kemendagri dorong realisasi pendapatan daerah tercapai

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencapaian target pendapatan daerah merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus didorong. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam memastikan pemerintah daerah dapat merealisasikan pendapatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Ini adalah PR kita dari Kemendagri untuk terus mendorong agar pendapatan yang ditargetkan itu terealisasi sesuai dengan yang disepakati," ujar Bima.

2. Daftar daerah dengan pendapatan terbesar dan terkcil

Capaian pendapatan asli daerah di berbagai daerah. (Dok/Istimewa).

Sejumlah provinsi menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang cukup baik hingga Agustus, berikut rinciannya:

  • Yogyakarta sebesar 61,4 persen

  • Kalimantan Barat sebesar 65,26 persen

  • Jawa Timur sebesar 62,98 persen

  • Papua Tengah sebesar 62,68 persen

  • Bali sebesar 62,10 persen

Namun, terdapat pula provinsi dengan realisasi terendah

  • Jambi sebesar 43,56 persen

  • Papua Barat sebesar 42,38 persen

  • Kalimantan Tengah sebesar 39,82 persen

  • Papua Pegunungan sebesar 31,84 persen

  • Papua Barat Daya sebesar 31,21 persen

Sementara itu, pada level kabupaten, terdapat daerah dengan capaian yang mencolok, seperti Kabupaten Sumbawa Barat yang bahkan mencatat realisasi pendapatan hingga 133 persen. Namun demikian, hampir 375 kabupaten lainnya masih mencatat realisasi di bawah 40 persen.

3. Penerimaan yang masuk dalam pendapatan asli daerah

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih rinci, pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

Kemudian pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan).

Editorial Team