Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengacara: Pengertian, Tugas, dan Tips Jadi Pengacara Sukses

Ilustrasi pengacara (pexels.com/sora-shimazaki)

Profesi pengacara tentu sudah tidak asing lagi di telinga mayoritas masyarakat Indonesia. Kamu mungkin sering membaca atau mendengarnya, baik di media online, TV, dan media cetak. Biasanya pengacara muncul saat media memberitakan kasus-kasus yang dibawa ke meja hijau atau pengadilan.

Mungkin juga kamu atau teman di sekitarmu ada yang memiliki cita-cita menjadi pengacara sukses. Namun, apakah kamu sudah tahu informasi lengkap tentang pengertian pengacara, tugas-tugas, proses, hingga cara menjadi pengacara? 

Di artikel ini, IDN Times telah merangkumnya untuk kamu. Simak baik-baik, ya!

1. Pengertian pengacara

Ilustrasi seorang pengacara. (Pixabay.com/advogadoaguilar)

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, pengacara diartikan sebagai orang yang berprofesi untuk memberi jasa hukum. Pengacara bertugas di dalam ataupun di luar pengadilan. Wilayah kerja seorang pengacara juga meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

Pengacara juga memiliki hak dan kewenangan dalam memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan. Oleh sebab itu, pengacara juga sering disebut sebagai penasihat hukum.

2. Ada 14 tugas-tugas pengacara

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada dasarnya, pengacara merupakan perwakilan dari kepentingan hukum seorang klien dan mencoba menyelesaikan masalah yang dialami klien seefektif mungkin. Pengacara juga berperan sebagai penasihat sekaligus tetap berhubungan dengan rekannya.

Biasanya seorang pengacara akan menyiapkan berbagai dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan, dan sebagainya. Adapun tugas-tugas lain yang diemban seorang pengacara, yaitu:

  1. Menganalisis dan menjelaskan masalah hukum.
  2. Menguraikan aturan dalam hukum.
  3. Menata hukum secara sistematis.
  4. Menafsirkan hukum dan peraturan yang berlaku saat ini, serta menyusun aturan-aturan baru untuk kondisi yang belum ada undang-undangnya dan peraturan yang ditetapkan.
  5. Menjabarkan, membuat, serta menggunakan konsep hukum.
  6. Mengelaborasi hingga menggunakan penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori.
  7. Menurunkan prinsip dalam hukum peradilan.
  8. Memutus atau menyelesaikan masalah atau perselisihan antara pihak yang berlawanan.
  9. Memberi informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media atau pidato publik.
  10. Menganalisis, mempelajari, dan menggambarkan fakta dan peristiwa.
  11. Mencerminkan nilai hukum, fakta, dan bukti.
  12. Memprediksi apa yang dapat dilakukan oleh juri.
  13. Menautentikasi atau mengkritik sistem politik.
  14. Belajar memindahkan dan menyebarkan pengetahuan.

3. Di mana tempat kerja pengacara?

ilustrasi pengacara (www.pexels.com/august-de-richelieu)

Sebenarnya seorang pengacara bisa bekerja di berbagai tempat. Mengingat bahwa pengacara mampu menjalankan banyak pekerjaan, sehingga lingkungan kerja mereka juga bervariasi.

Misalnya, terdapat pengacara yang bekerja di pengadilan, kantor hukum, hingga kantor notaris. Namun ada juga pengacara yang bekerja di perusahaan atau lembaga pemerintah, contohnya otoritas pajak.

Di samping itu, ada pula pengacara yang mempunyai kantor sendiri. Biasanya ada beberapa rekan kerja yang akan berurusan dengan pengacara, seperti asisten hukum, notaris hukum perdata, pengacara, hingga jaksa penuntut hukum.

4. Bagaimana proses menjadi pengacara?

ilustrasi pengacara (www.pexels.com/august-de-richelieu)

Menjadi seorang pengacara tentu tidak mudah. Sebab seseorang perlu melewati serangkaian proses sampai bisa mendampingi klien. Beberapa prosesnya yaitu sebagai berikut.

  1. Menjadi lulusan hukum dengan gelar sarjana.
  2. Mengikuti berbagai pendidikan khusus profesi advokat yang umumnya dilaksanakan organisasi advokat.
  3. Dinyatakan lulus ujian pendidikan khusus profesi advokat.
  4. Melakukan magang setidaknya 2 tahun di kantor advokat yang sama.
  5. Diangkat menjadi advokat dari organisasi advokat.
  6. Secara resmi menerima salinan SK pengangkatan advokat yang disampaikan oleh Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
  7. Mengucapkan sumpah berdasarkan agama masing-masing yang diadakan pada sebuah sidang terbuka pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  8. Terakhir, menerima salinan berita acara sumpah oleh para panitiera pengadilan tinggi.

5. Cara menjadi pengacara sukses

freepik

Setelah melewati serangkaian proses untuk menjadi seorang pengacara, kamu masih memegang tanggung jawab penuh untuk memandu klien kamu nantinya dalam melewati sistem hukum dengan keahlian dan kebijaksanaan. Ada beberapa tolok ukur atau cara agar kamu menjadi pengacara sukses, yaitu:

1. Mengetahui hukum

Hal ini penting diketahui karena peraturan-peraturan yang sering sekali berubah. Selain itu, munculnya kasus-kasus baru setiap harinya membuat pengacara harus tetap up to date.

2. Melakukan penelitian

Jika kamu mempunyai kasus yang belum pernah ditangani sebelumnya, maka kamu bisa meluangkan waktu untuk melakukan penelitian hukum dan menemukan jawabannya. Sebagai pengacara, kamu perlu melakukan riset untuk menemukan solusi atas kasus atau masalah baru yang muncul setiap hari.

3. Menghadiri seminar

Mengikuti seminar bukan hanya melaksanakan syarat keikutsertaan untuk mempertahankan izin praktik hukum saja. Melainkan kamu akan mendapat banyak pengetahuan tentang hukum yang berharga.

Contoh seminar yang bisa kamu ikuti adalah seminar pendidikan hukum berkelanjutan atau biasanya dikenal dengan Continuing Legal Education (CLE).

4. Melatih pemikiran kritis

Selain cara-cara sebelumnya, kamu juga perlu memandang masalah hukum dari berbagai sisi untuk memperoleh solusi yang terbaik. Analisis tepat terhadap masalah bukan hanya membantu kamu untuk mengidentifikasi masalah. Namun, juga membantu untuk mengembangkan argumen hukum yang kuat, sehingga bisa mendukung posisi klien kamu.

6. Apa saja profesi yang bisa digeluti para lulusan ilmu hukum?

(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Pengacara hanyalah salah satu profesi yang bisa digeluti oleh orang yang mempelajari ilmu hukum. Jika kamu tertarik, ada beberapa profesi di bidang hukum yang bisa kamu geluti, di antaranya:

  • Pengacara
  • Pengacara perusahaan
  • Pengacara pajak
  • Juru sita
  • Penasihat hukum
  • Asisten hukum
  • Notaris
  • Jaksa
  • Penuntut umum
  • Hakim, dan sebagainya.

Demikianlah informasi dan pembahasan tentang pengertian pengacara, tugas-tugas, proses, hingga cara menjadi pengacara sukses. Penjelasan ini bisa menjadi referensi tambahan kamu jika ingin berencana berprofesi sebagai pengacara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
Hana Adi Perdana
3+
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us