Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengamat: Kalau Mau Naikkan Pendapatan, Jangan BBM Jadi Sasaran

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diterapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar 5 persen, yang bakal berimbas pada harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai tidak tepat untuk menaikkan pendapatan daerah.

Peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman mengatakan, kenaikan harga BBM nonsubsidi imbas dari kenaikan PBBKB di luar kewenangan badan usaha.

"Kalau soal pajak itu bukan urusan badan usaha, itu kebijakan pemerintah," kata Ferdy dalam keterangannya, dikutip Senin (19/2/2024).

1. Memberatkan masyarakat

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Ferdy, kenaikan PBBKB yang berimbas pada kenaikan harga BBM nonsubsidi tetap akan memberatkan masyarakat, tidak tepat dijadikan pilihan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

"Kalau ingin meningkatkan pendapatan jangan BBM yang jadi sasaran. Jadi gak usah bikin kebijakan yang menyusahkan rakyat," ujar Ferdy.

Ferdy pun menyebut, kebijakan tersebut kontradiktif dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia khawatir ada penurunan perekonomian atas penerapan kenaikan PBBKB dan pergeseran pengguna nonsubsidi ke BBM subsidi jika beda harga makin jauh.

"Masyarakat sudah kesulitan cari duit nanti perekonomiannya seperti apa? Seharusnya kebijakan publik itu harus berpihak ke rakyat," katanya.

2. Pemerintah pusat minta kenaikan tarif PBBKB ditunda

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji meminta kebijakan kenaikan tarif PBBKB ditunda. Alasannya, kebijakan tersebut kurang sosialisasi.

"Sosialisasi kita rasakan kurang dan (ada) masalah sosial lainnya. Jadi kami mengimbau itu betul-betul diperhatikan oleh pemda setempat," ujar Tutuka.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM telah mengambil sikap untuk berkomunikasi terkait masalah kenaikan PBBKB tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Akhirnya, kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM," ucap Tutuka.

3. PBBKB DKI Jakarta naik jadi 10 persen

ilustrasi harga BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, PBBKB di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini. Kenaikan PBBKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut.

Selain mengatur soal kenaikan tarif PBBKB, beleid tersebut juga mengatur tarif PBBKB untuk kendaraan umum.

"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," sebut Pasal 24 ayat 2 beleid tersebut.

Dikutip dar Bapenda Jakarta, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Bahan bakar kendaraan bermotor atau BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us