Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, bahwa pemerintah telah memiliki kriteria dan besaran bonus hari raya yang diterima oleh driver ojol. Oleh karena itu, bila pengemudi online memiliki dua akun atau lebih pun dinilainya tidak masalah.
“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan datanya, pengemudi ojol saat ini ada yang berstatus full time dan part time. Menurut data yang dirangkum pemerintah, setidaknya ada 250 ribu akun yang aktif, sedangkan 1-1,5 juta akun berstatus part time.
Pemberian bonus hari raya pun diarahkan lebih berkeadilan, maka pemerintah tidak menyamaratakan besaran bonus yang diterima para ojek online (ojol).