Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pengemudi Ojol Bisa Punya Lebih dari 1 Akun, Bagaimana BHR-nya?

Ilustrasi pengemudi Grab Bike. (dok. Grab Indonesia)
Intinya sih...
- Kementerian Ketenagakerjaan umumkan kriteria dan skema besaran Bonus Hari Raya bagi pengemudi transportasi online seperti ojek dan taksi online.
- Besaran bonus hari raya dibedakan berdasarkan kinerja dan keaktifan, dengan bonus tunai 20% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Pengemudi di luar kategori produktif akan menerima bonus sesuai kemampuan perusahaan aplikasi, yang wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan kriteria dan skema besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi transportasi online seperti ojek online, taksi online, dan kurir.
Lalu, apakah pengemudi online yang memiliki lebih dari satu akun di platform berbeda tetap mendapat bonus hari raya?
Topics
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us