Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ojol Bakal Dapat BHR, Menaker: Apresiasi atas Kerja Keras Mereka

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam Konferensi Pers di Kementerian Tenaga Kerja. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Aplikator bakal memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol dan kurir online
  • Bonus harus dicairkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemberian bonus hari raya (BHR) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pengemudi transportasi online hingga kurir online merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung kelancaran layanan transportasi dan logistik di Tanah Air. 

"Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” kata dia dalam Konferensi Pers di Kemenaker, Selasa (11/3/2025).

Perlu dicatat, pemberian bonus hari raya bagi pengemudi ojol ini baru pertama kali dilakukan pemerintah. Sebelumnya pengemudi ojol hanya mengandalkan insentif dari perusahaan aplikasi berbasis pencapaian poin.

Namun, pada tahun ini, pemerintah secara langsung mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada mitra pengemudi dan kurir online.

1. Bonus hari raya harus dibayarkan H-7 sebelum lebaran

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Perusahaan aplikator wajib mencairkan bonus hari raya kepada mitra dalam bentuk tunai paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan demi kesejahteraan pengemudi dan kurir,” ujarnya.

2. Bonus hari raya ojol dan kurir online diatur dalam 2 skema

IDN Times/Istimewa

Dia menuturkan, besaran bonus hari raya diatur dengan dua skema. Pertama, bagi pengemudi dan kurir yang produktif, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kedua, bagi pengemudi di luar kategori ini, diberikan bonus hari raya sesuai kemampuan perusahaan aplikasi karena ada pengemudi transportasi online yang bekerja sebagai ojol hanya sebagai sampingan dan dia memiliki pekerjaan tetap. 

"Dalam artian  yang bersangkutan juga bekerja di tempat yang lain kemungkinan itu ada dan tentu saya sangat memahami perusahaan aplikasi akan mengapresiasi mereka yang bekerja baik dan ini adalah bonus hari raya keagamaan menjadi salah satu bentuk apresiasi," tuturnya.

3. Ketentuan lengkap THR ojol akan dituangkan dalam surat edaran

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengemudi driver transportasi dan kurir online (ojol) mendapat bonus hari raya pada Senin (10/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Adapun terkait besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.

"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us