Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker: THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, tunjangan hari raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Diketahui, pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran terkait pencairan Tunjangan Harga Raya (THR) bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Selasa (11/3/2025).

Yassierli mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR," tegasnya.

Dalam ketentuan Permenaker 6/2016, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us