Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker: Bonus Ojol 20 Persen Rata-Rata Pendapatan Bersih 12 Bulan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (dok. Kemenaker)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan aplikator membayar tunjangan hari raya atau disebutnya sebagai bonus hari raya (BHR) sebesar 20 persen, dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Yassierli mengatakan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang produktif, serta berkinerja baik. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai.

"Dengan penghitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," kata Yassierli dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Yassierli menjelaskan untuk pengemudi dan kurir online paruh waktu juga akan diberikan BHR. Namun besarannya akan menyesuaikan kemampuan perusahaan.

"(Kurir atau ojek online) kan ada yang part-time. Dalam artian bisa jadi yang bersangkutan juga bekerja di tempat yang lain kemungkinan itu ada, dan tentu saya sangat memahami perusahaan aplikasi akan mengapresiasi mereka (sesuai kemampuan perusahaan)," tegasnya.

BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online. Oleh karena itu, pemberian BHR harus sesuai aturan perundang-undangan.

"Diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us