Pengusaha Harap Isu UMP Tak Jadi Alat Politik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang meminta agar isu upah tidak dijadikan alat politik. Karena bila dibawa ke arah politik justru akan menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor.
"Potensinya bisa menimbulkan gejolak hubungan industrial yang akhirnya berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan masa depan perekonomian nasional," Jelas Sarman dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).
1. Aturan UMP tahun depan tertuang di PP/51/2023
Adapun pemerintah memastikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 naik dengan diterbitkannya aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021. Upah minimum berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024
Adapun penerapan Formula Upah Minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa (α).
Kendati demikian, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimum 2024. Namun, para buruh sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP di angka 15 persen.